Munas PP PBSI
Ketua BPK Agung Firman Sampurna Secara Aklamasi Terpilih Jadi Ketum PP PBSI Periode 2020-2024
Agung Firman Sampurna terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PP PBSI masa Bakti 2020-2024
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna maju sebagai calon tunggal Ketua Umum PBSI periode 2020-2024 berdasarkan hasil laporan Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PBSI dan akhirnya terpilish secara aklamasi.
Sebelumnya Tim Penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI melaporkan hasil verifikasi di hadapan forum Musyawarah Nasional PBSI 2020.
Verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon ketua umum PP PBSI telah berlangsung pada 27-30 Oktober 2020.
Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno menjelaskan bahwa ada dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri yaitu Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo.

Kedua bakal calon telah menyerahkan persyaratan yang ditentukan termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.
Agung Firman Sampurna menyerahkan total 29 surat dukungan dari pengprov PBSI Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Sedangkan Ari Wibowo mendapatkan 10 surat dukungan dari pengprov PBSI pengprov PBSI Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DI Aceh, Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara, tapi 5 suara dinyatakan tidak sah karena mendukung Agung Firman Sampurna juga.
Karena hanya satu calon yang lolos dari verifikasi yaitu, Agung Firman Sampurna akhirnya terpilih secara aklamasi menggantikan Wiranto sebagai Ketum PP PBSI peride 2020-2024.
Agung mendapatkan dukungan dari 23 pengprov PBSI dari 29 pengprov PBSI, 6 suara dibatalkan karena tidak sah setelah di verifikasi sebelum pemilihan Ketum PP PBSI berlangsung.