Hari Pahlawan
Gatot Nurmantyo Dianugerahi Bintang Mahaputera, Deklarator KAMI: Cara Jinakkan Orang Beda Sikap
Menurutnya, rencana pemberian Bintang Mahaputera merupakan ujian bagi Gatot atas sikapnya selama ini.
"Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM)."
"Yang dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yang dapat BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 3 November 2020: Pasien Positif Jadi 418.375 Usai Tambah 2.973 Orang
Mahfud MD menjelaskan, Gatot dan Arief mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera karena semua mantan Panglima TNI dan mantan pimpinan lembaga negara yang telah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode, berhak mendapatkan penghargaan tersebut.
Gatot sendiri merupakan Panglima TNI periode 2015 sampai 2017, dan Arief merupakan mantan pimpinan lembaga negara, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.
"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode, juga dapat Bintang Mahaputera."
Baca juga: Minta Masyarakat Bersikap, Wakil Ketua Fraksi: Legal Standing PKS Lemah Jika Gugat ke MK
"Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," jelas Mahfud MD.
Bintang Mahaputera termasuk salh satu tanda kehormatan.
Wartakotalive mengutip dari setneg.go.id, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Baca juga: Yasonna Laoly: Undang-undang Cipta Kerja Sangat Reformatif dan Fenomenal
Sesuai UU 20/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
I. BINTANG
Bintang Republik Indonesia
Bintang Mahaputera
Bintang Jasa
Bintang Kemanusiaan
Bintang Penegak Demokrasi
