Tak Kuat Menahan Nafsu Ditinggal Pergi Istrinya Kerja di Luar Negeri, Ayah Setubuhi Dua Putrinya

dia mengajak kerja sama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.

Editor: Dedy
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Perbuatan bejat seorang pria berinisial HS (35) yang merudapaksa dua putrinya membawa pelaku meringkuk di balik jeruji besi.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020).

HS ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.

Kepada penyidik, HS mengatakan dirinya menyetubuhi kedua putrinya lantaran tidak dapat menahan nafsu.

HS diringkus karena telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang berusia 7 tahun dan 4 tahun.

Aksi biadab itgu dilakukan di rumahnya di wilayah hukum Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali.

Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

Setiap melakuan perbuatan tak senonoh itu, kata Ade, tersangka mengancam akan memukuli anaknya itu abila tidak menuruti kemauannya.

Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu.

Sebab menurutnya, seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.

Oleh karena itu, dia mengajak kerja sama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” ujar Kapolres.

Baca juga: Kaget Setelah Mengetahui Sosok Pembunuh Guru Ngaji, Warga Bilang Tidak Menyangka Dia Berbuat Begitu

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved