Kericuhan di Green Lake City
Daniel Far Far Akui Kirim 22 Orang Tagih Utang ke Rumah Nus Kei tapi Bukan Perintah Perusakan
Saksi Daniel Far Far mengakui telah meminta 22 terdakwa untuk menagih utang secara langsung dan membawa Nus Kei dari kediamannya di Green Lake City
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Saksi Daniel Far Far mengakui telah meminta 22 terdakwa untuk menagih utang secara langsung dan membawa Nus Kei dari kediamannya di Green Lake City, Tangerang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Daniel ketika menjadi saksi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).
"Iya jadi saya pernah minta melakukan penjemputan. Pada 21 Juli 2020," ujar Daniel yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan, Kamis.
Daniel mengatakan, perintah mendatangi kediaman Nus Kei merupakan inisiatif pribadinya.
Sebab, ia sebagai pengacara telah diberikan mandat untuk melakukan penagihan utang oleh John Kei.
Selain itu, Daniel juga berinisiatif memerintahkan 22 terdakwa membawa Nus Kei untuk dipertemukan kepada John Kei.
"Saya perintahkan, jika saudara Agrapinus (Nus Kei) belum membayar mohon dibawa dia untuk ditemui ke saudara John Kei," kata Daniel.
Dia berdalih, tujuannya meminta para terdakwa membawa Nus Kei ke kediaman John Kei untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara keduanya.
"Itu inisiatif saya sendiri, Yang Mulia. Untuk memberikan klarifikasi saja ke John Kei," kata dia.
"Bukan (perintah John Kei), Yang Mulia. Karena kan mereka ini masih saudara," sambungnya.
Bantah perintahkan perusakan
Kendati demikian, Daniel mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan perusakan atau bertindak anarkistis di kediaman Nus Kei.
Dia pun mengeklaim tidak mengetahui mengenai perlengkapan senjata tajam yang dibawa para terdakwa ketika mendatangi lokasi.
"Itu bukan atas perintah saya, Yang Mulia. Kalau senjata tajam saya juga tidak menyediakan, Yang Mulia," pungkasnya.
Sebelumnya, John Kei juga mengatakan bahwa dia tidak pernah memerintahkan 22 terdakwa untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.
"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.
Untuk diketahui, 22 orang dari kelompok John Kei kembali menjalani persidangan atas kasus penyerangan yang dilakukan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Persidangan berlangsung di PN Tangerang dengan agenda mendengar keterangan saksi John Kei dan Daniel Far Far terhadap 22 terdakwa.
Agenda sidang kali ini merupakan kelanjutan dari persidangan pada Senin (2/11/2020) lalu yang akhirnya harus ditunda.
Persidangan ditunda karena Kuasa Hukum anak buah John Kei meminta agar saksi John Kei dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
"Pengacara Hukum terdakwa minta John Kei dihadirkan di persidangan. Tidak dengan teleconference," ungkapnya.
Akhirnya Terungkap, Ternyata Nus Kei Bukan Saudara, John Kei: Nus Kei Itu Anak Buah Saya!
Akhirnya terungkap, pernyataan Nus Kei yang kerap menyebut John Kei sebagai saudaranya adalah keliru.
John Kei tak mengakui adanya hubungan darah dengan Nus Kei.
Dia membantah semua tuduhan yang sudah diucapkan Nus Kei di media.
Pernyataan mencengangkan John Kei itu disampaikannya di depan awak media saat pelimpahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Seperti dilansir Wartakotalive.com dari Kompas.com, berkas perkara tahap dua John Kei selaku tersangka aksi penyerang Nus Kei pada 21 Juni 2020 lalu sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (19/10).
Itu artinya persidangan semakin dekat. John Kei yang diduga sebagai otak dari aksi penyerangan Nus Kei yang terjadi di dua lokasi yakni di kawasan Duri Kosambi dan kediaman Nus Kei kawasan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang Selatan semakin dekat dengan status terdakwa.
Saat berkas perkara sudah dianggap lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan, John Kei pun membuat beberapa pernyataan mencengangkan di depan awak media.
Saat pelimpahan berkas, John Kei blak-blakan membicarakan masalahnya dengan Nus Kei.
Berikut beberapa pernyataan John Kei terkait kasusnya:
1. "Nus Kei itu anak buah saya, bukan saudara"
John Kei membantah ketika disebut mempunyai hubungan darah dengan Nus Kei.
"Bahwa apa yang disampaikan statement Agarapinus (Nus) itu semua dibuat-dibuat.
"Itu semua omong kosong belaka dia itu bukan siapa-siapa saya. Dia anak buah saya," kata John Kei.
Menurut dia, Nus adalah seseorang yang dia bawa dari Ambon ke Jakarta dan diberi bantuan banyak olehnya.
Alhasil, John Kei pun awalnya sangat percaya dengan Nus Kei.
"Selalu dia ngomong di TV, di mana-mana 'dia ponakan saya, ponakan', enggak sabar itu omong kosong ya," ucap John Kei.
2. Permasalahan utama karena meminjam uang
John Kei mengatakan permasalahan utamanya bermula ketika Nus tak mampu mengembalikan uang yang dia pinjam.
Nus meminjam uang kepada John sebesar Rp 1 miliar.
Dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu enam bulan dengan total Rp 2 miliar.
"Dari 2013 sampai saya bebas dia enggak datang. Saya kirim utusan ke rumahnya supaya dia datang tapi dia enggak datang dan saya kirim anak-anak dari kampung sendiri untuk tagih dia tapi dia enggak datang," kata John Kei.
Akhirnya, John pun memberikan kuasa penagihan kepada saudaranya, Far Far.
Alhasil, terjadilah peristiwa di Cipondoh tersebut.
3. John Kei minta Nus Kei berkata jujur kepada publik
Semua statement Nus Kei di media tampaknya membuat John Kei gerah.
Menurut John, banyak dari ucapan dia yang tak benar.
Salah satunya mengenai hubungan saudara antara Nus dan John Kei.
Maka dari itu, John meminta Nus berkata jujur.
"Saudara Nus saya minta anda sportif, jujur mengatakan apa adanya.
"Karena anda datang ke Salemba anda pinjam uang Rp 1 miliar dan anda akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan," kata John.
Dia bahkan meminta Nus mengaku bahwa di antara keduanya tak ada hubungan darah.
John dan Nus Kei hanyalah sebatas hubungan atasan dan anak buah.
4. "Saya ini masih waras"
John Kei lagi-lagi berkata bahwa dia tak terlibat dalam peristiwa ini.
Dia mengaku sudah bertobat dan meninggalkan dunia hitam.
Terlebih dirinya baru saja bebas dari penjara.
"7 tahun 10 bulan dipenjara saya bebas saya buat masalah, saya orang gila.
"Saya ini masih waras dan pertobatan saya ini benar- benar saya dan Tuhan yang tahu," kata dia.
Menurut dia, yang harus dipertanyakan adalah pernyataan Nus Kei yang dianggap penuh kebohongan.
Nus tak mau mengakui punya utang dan malah memutarbalikkan fakta dengan mengaku punya hubungan saudara dengan John Kei.
"Jadi anda harus belajar berkata jujur, dalam kesaksian kemarin anda tidak mengakui kapan terima uang.
"Itu uang Rp 1 miliar kan anak-anak menagih kamu," terang John.
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara John Kei yang terlibat dalam kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei di kawasan Jakarta Barat dan Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, penyidik menyerahkan berkas kasus John Kei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Siang ini sudah masuk tahap dua, penyidik akan menyerahkan barang bukti, tersangka maupun juga berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pengadilan tinggi," kata Yusri seperti dikutip dari Kompas TV, Senin.
Selain berkas, penyidik juga akan melimpahkan John Kei beserta enam rekannya yang juga menjadi tersangka penyerangan dan pembunuhan.
"Jadi John Kei beserta enam tersangka lain hari ini akan kami serahkan," kata Yusri.
Kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Kompas.com/Tria Sutrisna/Walda Marison/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Perintah John Kei, Daniel Far Far Akui Kirim 22 Orang Tagih Utang ke Rumah Nus Kei", "Blak-blakan John Kei Bahas Perseteruannya dengan Nus Kei, Bantah Bersaudara hingga Utang Rp 1 M" dan "Berkas Rampung, John Kei dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan"