Berita Tangerang Selatan
Lurah dan Mantan Plt Lurah Baktijaya Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Pemalsuan Kepemilikan Tanah
Lurah Baktijaya M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro dijebloskan ke dalam penjara.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, SETU - Lurah Baktijaya M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro dijebloskan ke dalam penjara.
Pasalnya, kedua orang tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan surat kepemilikan tanah.
Tanah seluas 1,3 hektare terletak di Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sumber gugatan warga.
Pihak ahli waris menggugat dua orang yang telah menjual tanah tersebut.
Baca juga: Pembebasan Lahan Proyek Underpass Jalan Dewi Sartika Terganjal 9 KK Belum Serahkan Sertifikat Tanah
Baca juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di PN Jaktim, Ini Keterangan Pegawai BPN
Aksi penjualan tanah tersebut dilakukan oleh Lurah Baktijaya M Ocin bersama mantan pelaksana tugas (Plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro.
Cahyono (62) selaku Kuasa Hukum pihak ahli waris mengatakan, pelaporan itu dilakukan pada tahun 2017.
Kepolisian terus mendalami bukti-bukti laporan yang dibawa pihak penggugat hingga kasus tersebut kembali dilaporkannya pada tahun 2018.
Setelah menemukan bukti-bukti kuat atas dugaan tindak penipuan kepemilikan obyek tidak bergerak itu pihak ahli waris langsung melayangkan laporan polisi bernomor LP/519/K/V/2018/SPKT/Res Tangsel per tanggal 29 Mei 2018.
Baca juga: VIDEO : Pemalsuan Surat Akta Pernikahan untuk Kuasai Sertifikat Tanah
Baca juga: Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Senilai Rp 4,5 Miliar, Dua Perempuan Mafia Tanah Dibekuk Polda Metro
"Yang saya laporkan ini Darmo sebagai Plt Lurah menandatangani sebagai AJB yaitu yang menjual oleh saudara M Ocin, dia menjual lagi dengan Budi Utomo," kata Cahyono di Pamulang, Tangsel, Rabu (4/11/2020).
Cahyono menuturkan, pemalsuan yang dilakukan dua oknum lurah dan mantan lurah itu berupa dokumen Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah seseorang di kantor desa atau kelurahan.
Menurutnya, surat obyek tidak bergerak itu tak tercatat atas kepemilikan tanah di buku kohir atau bukti hak atas tanah.
Padahal akta asli kepemilikan tanah tersebut telah tercatat atas nama Rain Gepeng yang telah diwariskan kepada kedua anaknya.
"Letter C yang semula memiliki nomor 62a itu dipalsukan menjadi nomor 771. Dan C-771 itu tidak terdaftar di buku kohir," katanya.
Baca juga: Diringkus, Pemalsu Surat Sertifikat Tanah dan Dokumen untuk Bantu Aksi Mafia Properti
Baca juga: Warga Tugu Utara Minta Bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk Mengurus Sertifikat Tanah Bersengketa
Darmo sebagai Plt Lurah Baktijaya berperan menandatangani surat Letter C yang telah dipalsukan oleh M Ocin yang saat itu menjabat Sekretaris Kelurahan Baktijaya.
Atas perbuatan memalsukan akta kepemilikan tanah itu keduanya diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra membenarkan tentang penahanan Lurah dan mantan Plt Lurah Baktijaya.
Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan pihak Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel.
"Berkas sudah dilimpahkan. Sudah tahap dua," katanya saat dihubungi secara terpisah, Rabu (4/11/2020).
Lurah Baktijaya
Pemalsuan kepemilikan tanah
Surat tanah palsu
Sertifikat tanah palsu
Petugas pelaksana Lurah Baktijaya
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Sebut Masyarakat Sudah Diperbolehkan Gelar Konser Musik Saat PSBB |
![]() |
---|
DPRD Kota Tangsel Belum Pastikan Langkah Strategis Hadapi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok |
![]() |
---|
Disdikbud Kota Tangsel Belum Berencana Gelar Sekolah Tatap Muka pada Januari 2021 |
![]() |
---|
2 Pelaku Pencurian Tenteng Pistol Airsoft Gun Masih Berkeliaran di Cirendeu Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Kota Tangsel Kumpulkan Denda Pelanggar PSBB Virus Corona Rp 35 Juta |
![]() |
---|