Bermodal Sepeda Motor Orangtuanya, Pria ini jadi Penjambret di Danau Sunter Tanjung Priok
Tersangka meminjam motor orangtua dengan alasan mau pergi. Namun tersangka justru menggunakan motor pinjaman tersebut untuk melakukan aksinya.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Ismail (35), pelaku penjambretan telepon seluler (ponsel) di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang viral di media sosial sempat pinjam motor orangtua sebelum beraksi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan Ismail mengendarai motor Honda Revo B 6745 UYN yang dipinjam dari orangtuanya untuk mencari target.
"Tersangka meminjam motor orangtua dengan alasan mau pergi. Namun tersangka justru menggunakan motor pinjaman tersebut untuk melakukan aksinya," kata Sudjarwoko, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Kisah Susan, Ditinggal Suami yang Pilih Selingkuhannya,Kini Sukses Usaha Katering Bergelimang Harta
Baca juga: Ifan Seventeen Ngamuk ke Selebgram Amrazing karena Postingannya, Lo ada Masalah Sama Gw Bro?
Dengan motor tersebut, Ismail lalu berkeliling ke sejumlah ruas jalan di sekitaran Kelapa Gading dan Sunter untuk mencari korban yang cocok sebagai target penjambretannya.
Hingga pada akhirnya Ismail beraksi menjambret ponsel milik Regina (25), di Jalan Danau Sunter Selatan pada Minggu (1/11/2020) lalu yang terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Tersangka mendekati korban, pura-pura ingin beli tanaman, dan pada saat korban lengah, tersangka langsung menarik HP dari kantong belakang, lalu kabur," sambungnya.
Namun pelarian Ismail tidak berlangsung lama dan dalam kurun waktu 1 x 24 jam ditangkap dengan hadiah timah panas setelah mendapat laporan korban dengan barang bukti rekaman CCTV.
"Pada saat itu tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur," ucap Sudjarwoko.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya satu unit motor berikut dengan helm yang digunakan pelaku pada saat beraksi serta puluhan unit ponsel hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Blak-blakan, PROJO Minta Erick Thohir Perbanyak Komisaris dan Direksi dari Pendukung Jokowi
Baca juga: 8 Fakta PM Prancis Emmanuel Macron, Hina Islam dan Nabi Muhammad hingga Nikahi Nenek 67 Tahun
Baca juga: Teror di Prancis, 1 Wanita Dipenggal, 2 lainnya Tewas di Gereja, Apakah Terkait Kartu Nabi Muhammad?
Sebelumnya seorang wanita menjadi korban penjambretan telepon seluler (ponsel) di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/10/2020) viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @jakut.info terlihat wanita bertopi memakai jaket hitam dan celana jeans sedang berbicara dengan seseorang di tempat pedagang tanaman hias.
Pada saat bersamaan, seorang pengendara motor Honda Revo mendekati wanita itu lalu mengambil ponsel yang ada di saku celananya. Korban dan warga yang melihat sempat mengejar pelaku. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penjambret-di-sunter-sd.jpg)