Kamis, 30 April 2026

Setiap Mencuri Motor RM dan YS Tidak Pakai Kunci Letter T, Tapi Gunakan Alat Ini

Akhirnya polisi menghentikan RM yang saat itu mengendarai sepeda motor di Jalan Musyawarah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Agus Himawan
istimewa
Aksi RM dan YS terekam CCTV saat keduanya mencuri sepeda motor di kawasan Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Petugas Polsek Kebon Jeruk menangkap dua bandit yang kerap mencuri sepeda motor di kawasan Jakarta Barat. Mereka adalah RM dan YS. Polisi menangkap RM dan YS saat menggelar Operasi Antisipasi Tawuran.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono dalam jumpat pers pada Selasa (3/11/2020), mengatakan, dua pelaku ditangkap saat jajaran Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk tengah menggelar operasi pada Kamis (29/10/2020) pukul 04.28.

Saat itu jajaran yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Akhirnya polisi menghentikan RM yang saat itu mengendarai sepeda motor di Jalan Musyawarah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Bersepeda di Jakarta Timur Semakin Nyaman, Kolong Tol Becakayu Disulap Jadi Taman Bermain Sepeda

Baca juga: Satu Manajemen dan Berteman Sejak Lama, Agatha Chelsea Bantah Pacaran dengan Samuel Cipta

“Pada waktu itu RM tidak bisa menunjukkan STNK motornya. Setelah diinterogasi, RM mengakui bahwa motor yang dikendarainya adalah hasil curian. Ketika itu RM menyebut naman temannya yang berinisial YS. Bersama YS, RM kerap melakukan aksi jahatnya.

Dari keterangan RM, lanjut Sigit, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga selang satu hari, polisi dapat menangkap YS. Dari hasil pemeriksaan, RM dan YS mengaku sudah 15 kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Jakarta Barat. Salah satu target mereka ketika itu adalah sepeda motor milik karyawan toko meubel di kawasan Kepala Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sementara, Yudi menambahkan, dalam melancarkan aksinya, RM dab YS tidak menggunakan kunci letter seperti umumnya pelaku pencuri sepeda motor. “Mereka justru memakai obeng kembang. Jadi, obeng kembang itu digunakan untuk merusak blok kunci kontak atau kunci stang motor,” ujar Yudi.

Baca juga: 52 Desa di Kabupaten Bekasi Berisiko Tinggi Penyebaran Covid--19, Paling Banyak Desa Mangunjaya

Baca juga: PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron Kembali Hina Agama Tertentu, Kaitkan dengan Teroris di Wina Austria

Setelah merusak blok kunci, mereka mendorong sepeda motor curian tadi. Lalu, setibanya di lokasi yang sepi, mereka menghidupkan sepeda motor itu dengan cara menyambungkan kabel kontak. Yudi menduga kedua pelaku sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan. Sebab keduanya dapat menyalakan mesin motor hanya dengan menyambungkan kabel mesin.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kembang dan satu sepeda motor Honda Beat. Atas kasus ini polisi menjerat RM dan YS dengan pasal 363 KUHP. Kini polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial EL. EL adalah penadah barang curian dari RM dan YS.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved