Kriminalitas
Jadi Korban Penipuan dan Rudapaksa, Dua Perempuan Berhijab Laporkan Oknum Guru di Jakarta Selatan
Jadi Korban Penipuan sera Rudapaksa, Dua Perempuan Berhijab Laporkan Oknum Guru di Jakarta Selatan. Berikut kronologisnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Padahal dalam aturan agama, zinah diharamkan dan jika dinikahi, seorang wanita harus melewati masa idah yaitu empat bulan setelah suami meninggal atau bercerai.
Baca juga: Sah Jadi Suami-Istri, Sherina dan Baskara Pamerkan Cincin Pernikahan
“Saya mendengar banyak korban selain saya, jadi saya memberanikan diri untuk berencana melaporkan ke polisi karena tak ingin ada korban lain. Dia mudah mendekati korban dengan memanfaatkan statusnya sebagai guru agama dan guru ngaji," kata DA.
Sementara WN, seorang guru SD, korban penipuan RL lainnya, mengatakan RL sering merayunya untuk mengajak nikah. Padahal oknum guru ngaji itu, sudah tahu kal WN sudah punya suami sah.
Lalu kata WN, ia terperdaya oleh RL saat RL meminta uang pinjaman puluhan juta rupiah.
Karena dia menghormati status RL sebagai guru agama dan guru ngaji untuk kalangan ibu-ibu di wilayahnya, ia bersedia memberikan pinjaman uang senilai puluhan juta rupiah. Uang itu diketahui digunakan RL untuk membeli mobil.
"Dan beberpa saat kemudian, ketika ditagih, RL slelalu mengelak," kata WN.
WN mengaku tak habis pikir kenapa RL sering merayunya untuk menikahinya.
"Padahal dia tahu saya sudah berkeluarga. Dia juga berbohong dan menipu, karena setelah meminjam uang saya ia tak mengaku dan tak mau mengembalikan. Guru agama dan guru ngaji macam apa itu,” kata WN.
Ia mengaku mengenal RL sejak 2015 dalam majelis taklim yang guru ngajinya adalah RL sendiri.
Baca juga: Diduga Banyak Kasus Begal Sepeda Terjadi di Ibu Kota, Kapolda Metro Jaya Imbau Korban Laporkan Diri
WN mengungkapkan bukti-bukti transfer darinya ke RN, lengkap dan tercatat. Dia pun telah melayangkan somasi pada 1 Oktober 2020, tetapi hingga kini belum ada jawaban.
“Dia terus merayu dan mengajak saya nikah dengan sering datang ke rumah saat suami saya sedang tak di rumah," kata WN.
Kuasa Hukum kedua korban, Harunul Iksan, SH menyatakan akan mendampingi korban melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan pekan depan.
Menurutnya tindakan RL harus dihentikan karena berbahaya dan merusak moralitas bangsa.
“Bagaimana bisa seorang guru agama yang seharusnya menjaga moralitas bangsa, malah berbuat cabul dan menipu. Modusnya mencabuli korban dan menipu,” terang Iksan.
Iksan mengaku telah mendengar banyak korban pencabulan dan penipuan RL.
Dia berharap setelah dua kliennya melapor ke polisi akan menyusul korban lain yang berani bersaksi.
Tujuannya agar tindakan asusila tidak berlanjut dan tidak muncul korban baru. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/korban-rudapaksa-da-41-dan-wn-38-didampingi-kuasa-hukumnya.jpg)