Virus Corona

Covid-19 Masih Bisa Hidup Beberapa Jam Setelah Pasien Meninggal, Ini 9 Pedoman Pemulasaraan Jenazah

Wiku mengatakan, proses hidupnya virus sangat terkait dengan inangnya, dalam hal ini adalah manusia.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Alex Suban
Petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020). 

"Supaya tidak ada kesalahan dalam pencatatan dan penanganannya juga harus sesuai prosedur."

Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu

"Agar tidak menimbulkan penularan dari keluarga atau siapapun yang menangani jenazah," papar Wiku.

Pemerintah telah menerbitkan sembilan pedoman terkait pemulasaraan jenazah Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menegaskan, aturan tersebut diterbitkan sebagai prinsip kehati-hatian untuk petugas, keluarga, maupun masyarakat.

Baca juga: Liburan Panjang Berakhir, 69 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Covid-19

Pedoman pertama, petugas harus punya kewaspadaan dalam gerakan standar menangani pasien meninggal akibat penyakit menular.

"Pada prinsipnya apapun penyakit menular, tapi khusus untuk Covid-19 harus tahu standar-standarnya," ujarnya.

Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas dalam menangani jenazah, jika pasien meninggal dalam masa penularan.

Baca juga: Jelaskan Maksud Jangan Manjakan Milenial, Megawati: Berapa Banyak Rakyat yang Sudah Kamu Tolong?

Ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus, sebelum dipindahkan ke kamar jenazah

Keempat, tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh.

Meski sudah meninggal, virus masih berpotensi hidup beberapa saat setelah orang meninggal, sehingga kebocoran harus dicegah.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi 2 November 2020: Hujan Turun Mulai Siang Hingga Sore Hari

Kelima, lanjut Wiku, memindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasien meninggal dunia.

"Keenam, jika keluarga ingin melihat jenazah, diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD," ttur Wiku.

Ketujuh, petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Baca juga: Anak-anak Bakar Halte Saat Demonstrasi, Megawati: Mending Bisa Kalau Disuruh Ganti

"Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved