Upah Minimum
UMK Tangerang Jauh Lebih Tinggi dari UMP Banten
Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 di Tangerang belum juga ditetapkan hingga saat ini.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 di Tangerang belum juga ditetapkan hingga saat ini.
Namun, Upah Mininum Provinsi (UMP) 2021 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah, menjelaskan mengenai UMK yang hingga kini tak kunjung ditetapkan.
Menurutnya, butuh rangkaian proses dalam penetapan UMK tahun 2021 ini.
"Kalau UMP kemarin sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur. Untuk UMK belum," ujar Rakhmansyah, Senin (2/11/2020).
Menurut Rakhmansyah, pihaknya selama pekan ini akan menggelar rapat khusus dalam penetapan UMK tahun 2021.
Rapat ini diikuti oleh sejumlah pihak terkait seperti Serikat Buruh, Perusahaan dan Pemerintah.
"UMP Banten 2021 ditetapkan sebesar Rp. 2.460.996," ucapnya.
Upah yang tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan.
Alasannya karena kondisi perekonomian nasional dan Banten yang lemah akibat pandemi Covid-19.
"Sebagai perbandingan UMK di Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp. 4.199.092. Untuk tahun 2021 belum tahu naik atau tidak, karena keputusan nanti setelah hasil rapat," kata Rakhmansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-dinas-ketenagakerjaan-kota-tangerang-rakhmansyah171020202.jpg)