Berita Daerah

KETERLALUAN, Seorang Wanita Pendaki Gunung Ditinggal Tujuh Rekannya Dalam Keadaan Sakit: Ego Semata

Kondisi wanita pendaki gunung sedang sakit yang kemudian ditinggal lanjut mendaki ketujuh rekannya jadi perbincangan publik.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews
Gunung Slamet 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sangat keterlaluan, seorang wanita pendaki gunung ditinggal tujuh rekannya.

Saat itu, kondisi wanita pendaki gunung sedang sakit yang kemudian ditinggal lanjut mendaki ketujuh rekannya.

Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh tujuh pendaki Gunung Slamet, via jalur Bambangan, Purbalingga, Jawa Tengah.

Rekan perempuannya yang sedang sakit bukannya mendampingi namun ditinggal untuk melanjutkan pendakian.

Baca juga: Horee, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka tapi Tenda Tak Boleh Diisi Penuh

Baca juga: Video Pendaki Wanita Petik Bunga Edelweis Viral, Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun & Denda Rp100 Juta?

Baca juga: Pendakian Gunung Gede-Pangrango Dibuka Kembali, Jumlah Dibatasi dan Berikut Aturan Pendakiannya

Kepala Pos Pendakian Gunung Slamet via Bambangan, Saiful Amri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2020) malam.

Kejadian berawal saat kamp induk menerima laporan adanya salah seorang pendaki wanita yang sakit sekitar pukul 17.30 WIB.

Mendapat laporan itu, Tim SAR langsung dikerahkan untuk melakukan upaya evakuasi.

Setibanya di lokasi, Tim SAR mendapati survivor bernama Elsa Qurratul Aini (19) warga Banyumas tersebut alami gejala acute mountain sickness (AMS) saat berada di pos dua.

Namun saat dilakukan evakuasi, tujuh orang rekan korban bukannya melakukan pendampingan malah melanjutkan pendakian hingga ke puncak.

“Begitu ketemu Tim SAR, rombongan korban malah justru melanjutkan pendakian sampai puncak, tidak ada satupun yang mendampingi Tim SAR ke basecamp,” ujarnya.

Diberi sanksi Mengetahui hal itu, pihaknya setelah berhasil melakukan evakuasi terhadap korban langsung menemui tujuh rekannya yang diketahui sudah berada di puncak tersebut.

Di lokasi itu, mereka langsung disidang dan diberikan sanksi sosial di hadapan para pendaki lainnya.

Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan dianggap tidak terpuji dan melanggar tata tertib pendakian.

“Kebersamaan lebih utama dibanding ego semata, puncak tak akan lari dikejar, seharusnya utamakan keselamatan bersama,” tegasnya.

“Kami berikan sanksi sosial, kami bina di basecamp di depan banyak pendaki sebagai contoh sehingga ada efek jera,” pungkasnya.

Pendaki Wanita Petik Bunga Edelweis Viral

Video pendaki wanita yang naik ke Gunung Lawu tengah menjadi pembicaraan warganet dan jadi viral di medsos (media sosial).

Wanita itu menjadi perbincangan banyak orang karena memetik bunga abadi Edelweis dari puncak gunung.

Pendaki yang belum diketahui identitasnya itu ramai dibicarakan warganet setelah videonya diunggah di media sosial.

Penampakan gadis pendaki yang memetik bunga abadi edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar.
Penampakan gadis pendaki yang memetik bunga abadi edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. (TribunSolo.com/Istimewa)

Video tersebut diunggah di Instagram oleh akun @mountnesia. Sampai Rabu (16/9) sore video sudah ditonton 162.336 warganet.

Dalam video yang diunggah oleh @mountnesia tersebut, seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. 

Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.

Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.

"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.

Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.

"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.

Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.

Sanksi jika memetik Edelweis

Edelweis di Mahameru
Edelweis di Mahameru (KOMPAS.com/ANGGARA W PRASETYA)

Tindakan pendaki ini merupakan salah satu tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Perlu diketahui, siapa saja yang nekat memetik bunga Edelweis akan terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Tak hanya itu, pemetik bunga Edelweis juga dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Hal ini dapat diketahui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Menurut Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.

"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi.

Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Dari peraturan tersebut, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.

Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi. Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica-nya," jelasnya.

Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa dikenakan hukuman mulai dari pidana maupun denda.

Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

"Ada itu hukumannya, kalau gak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.

Namun, ada juga hukuman lain seperti yang pernah dialami sekelompok pendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.

Ilustrasi Bunga Edelweis ()
Ilustrasi Bunga Edelweis () (pixabay via Tribun Jogja)

Tak main-main, pelarangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru. 

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

Pendaki Harus Tahu! Edelweis & Bunga Lain di Indonesia yang Dilarang Dipetik, Dilindungi UU

ternyata tidak hanya bunga edelweis saja yang dilarang untuk dipetik.

Masih ada sejumlah bunga lain di Indonesia yang masuk daftar dilindungi.

Berikut Tribunnews sajikan daftarnya dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Kantong Semar

Kantong Semar Slamet

Kantong Semar Bibir Putih

Kantong Semar Guci

Kantong Semar Taji Dua

Kantong Semar Putri Bungsu

Kantong Semar Daun Sompitan

Kantong Semar Lonceng

Kantong Semar Kelam

Kantong Semar Danser

Kantong Semar Bibir Seksi

Kantong Semar Bandahara

Kantong Semar Tutup Lidah

Kantong Semar Pelana

Kantong Semar Epifit

Kantong Semar Rumah Siput

Kantong Semar Cawan

Kantong Semar Tutup Kunci

Kantong Semar Gundul

Kantong Semar Pinggang Seksi

Kantong Semar Tutup Bersungut

Kantong Semar Daun Berbulu

Kantong Semar Bulu Sikat

Kantong Semar Trombon

Kantong Semar Bibir Lebar

Kantong Semar Izumi

Kantong Semar Jaklin

Kantong Semar Jamban

Kantong Semar Antariksa

Kantong Semar Lam

Kantong Semar Lahar

Kantong Semar Lidah Panjang

Kantong Semar Kukusan

Kantong Semar Mapulu

Kantong Semar Maksimum

Kantong Semar Pangulubao

Kantong Semar Kemal

Kantong Semar Naga

Kantong Semar Sayap Rumbai

Kantong Semar Hitam

Kantong Semar Bibir Merekah

Kantong Semar Malai

Kantong Semar Papua

Kantong Semar Bersisir

Kantong Semar Meroma

Kantong Semar Gading

Kantong Semar Belah Ketupat

Kantong Semar Daun Kaku

Kantong Semar Singgalang

Kantong Semar Spatula

Kantong Semar Bibir Bergaris

Kantong Semar Daun Sempit

Kantong Semar Sayap Alur

Kantong Semar Bersungut

Kantong Semar Toba

Kantong Semar Tomori

Kantong Semar Treub

Kantong Semar Daun Gelombang

Kantong Semar Kerah Lebar

Anggrek

Anggrek Ibu Tien

Anggrek Kasut Raksasa

Anggrek Kasut Berkelenjar

Anggrek Kasut Berbulu

Anggrek Kasut Kolopaking

Anggrek Kasut Liem

Anggrek Kasut Master

Anggrek Kasut Natascha

Anggrek Kasut Kuning

Anggrek Kasut Robinson

Anggrek Kasut Sang

Anggrek Kasut Supardi

Anggrek Kasut Maria

Anggrek Kasut Regina

Anggrek Kasut Ungu

Anggrek Kasut Wilhelmina

Anggrek Ekor Tikus Denevi

Anggrek Tikus Labuk

Anggrek Ekor Tikus Laycock

Anggrek Ekor Tikus Lidah Ular

Anggrek Kelip

Anggrek Bulan Sulawesi

Anggrek Bulan Flores

Anggrek Bulan Raksasa

Anggrek Bulan Jawa

Anggrek Bulan Sumatera

Anggrek Vanda Mungil Minahasa

Anggrek Vanda Sumatera

Rafflesia

Rafflesia Raksasa

Rafflesia Bengkulu

Rafflesia Gadut

Tindawan Biring

Rafflesia Lawang

Rafflesia Meyer

Rafflesia Mulut Kecil

Rafflesia Prise

Perud Kibarera

Bunga Pakma

Patma, Kembang Banyu

Patmo Sari

Rafflesia Kemumu

Ancaman Pidana dan Denda

Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (http://ksdae.menlhk.go.id/)

Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk:

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

(TribunMedan.com/TribunJogja.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "SUNGGUH TEGA Wanita Pendaki Gunung Sakit Bukan Ditolong, Malah Ditinggal 7 Rekan Lanjutkan Pendakian" dan di Tribunjogja.com dengan judul Hati-hati, Memetik Bunga Edelweis Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta!

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved