Jumat, 24 April 2026

Berita Jakarta

APBD Perubahan 2020 DKI Jakarta Disepakati jadi Rp 63,23 triliun

Penurunan itu dipicu karena adanya refucosing anggaran untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 di IbuKota.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra, Mohamad Taufik di Balai Kota, Jumat (10/8/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2020 sebesar Rp 63,23 triliun, Senin (2/11/2020).

Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi beserta empat pimpinan dewan lain di Gedung DPRD DKI.

Anggaran itu turun sekitar Rp 24,72 triliun dari APBD murni 2020 yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 87,95 triliun.

Baca juga: Banyak Klaim saat DKI Raih Award Dunia, Anies: Yang Dinilai Inovasi Transportasi 15 Bulan Terakhir

Penurunan itu dipicu karena adanya refucosing anggaran untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 di IbuKota.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, penyesuaian anggaran itu juga berdampak pada target pendapatan daerah yang semula ditetapkan Rp 82,19 triliun menjadi 55,94 triliun.

“Penandatanganan MoU sudah dilakukan dan terjadi penurunan dari Rp 87,95 triliun karena adanya pandemi Covid-19, terutama pada pendapatannya,” ujar Taufik pada Senin (2/11/2020).

Baca juga: Bamus Betawi Minta Gubernur DKI Anies Baswedan Copot Kepala Kesbangpol, Ini Alasannya

Taufik mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyampaikan pidato Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2020 pada Selasa (3/11/2020). Setelah itu lima Komisi DPRD DKI Jakarta akan kembali menggelar rapat untuk membahas program kerja yang disampaikan Anies dalam pidatonya.

Kata dia, APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 63,23 triliun itu sudah termasuk pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat sebesar Rp 3,2 triliun.

Sebetulnya, DKI mengajukan dana pinjaman kepada pemerintah pusat mencapai Rp 12,5 triliun, namun dana dicairkan secara bertahap di setiap tahun sampai 2022 mendatang.

Baca juga: VIDEO: Kuasa Hukum Benyamin - Pilar Lapor Polisi Terkait Intimidasi Timses

Duit PEN sebanyak Rp 3,2 triliun itu akan digunakan untuk enam proyek yang sempat terkendala akibat refocusing anggaran Covid-19. Misalnya pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), pembebasan lahan Kali Ciliwung dan sebagainya.

“PEN itu kan membiayai program-program mangkrak, jadi nanti gubernur pidator Raperda setelah itu Rabu (4/11/2020) mulai pembahasan per komisi,” jelas Taufik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved