Ancaman Buruh, Bakal Mogok Kerja Nasional Jika UMP 2021 Tidak Dinaikan Pemerintah

Upah Minimum Provinsi atau UMP tak naik 2021 mendatang membuat Presiden KSPI Said Iqbal angkat bicara

Editor: Panji Baskhara
surya.co.id/ahmad zaimul haq
ilustrasi - buruh mogok kerja nasional 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Upah Minimum Provinsi atau UMP tak naik 2021 mendatang.

Mengenai UMP tidak naik 2021 mendatang, membuat Presiden KSPI Said Iqbal angkat bicara.

Diinstruksikan Said Iqbal, para buruh tetap menyerukan tuntukan kenaikan UMP 2021 nanti.

Jika pemerintah tetap bergeming, Said menyebut buruh akan melakukan hal besar.

Baca juga: 4 Propinsi Tolak Imbauan Menaker untuk Tidak Menaikkan UMP 2021, Ini Alasannya

Baca juga: Kenaikan UMP 2021 Ditetapkan Tidak Seragam, Kebijakan Asimetris Diklaim Anies untuk Jakarta Adil

Baca juga: Hore, Anies Baswedan Akhirnya Naikan UMP DKI Jakarta Tahun 2021 Sebesar Rp 4,4 juta

"Saya sampaikan sekeras-kerasnya anda yang hadir dan melalui siaran langsung atau kawan-kawan yang hadir"

"saya menyerukan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional di seluruh Indonesia," kata Said dalam orasi di mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Dirinya meyakini dengan mogok kerja nasional, akan berefek pada lumpuhnya stok produksi.

"Setelah lihat perkembangan, andai semua lembaga yang kita garapkan bisa mencabut seluruh atau sebagian Omnibus Law  kontroversial"

"Jika tidak mencabut, kami akan keluarkan instruksi resmi, tidak main-main, tidak sembunyi-sembunyi," lanjutnya.

Hal itu, dikatakan Said, bakal dirundingkan oleh elemen buruh, terkhusus KSPI dan KSPSI, dalam dua minggu.

"Anggota  KSPSI di pabrik ribuan, di seluruh Indonesia 5 ribu pabrik. KSPI 5 ribu pabrik. Kita insturksikan 2 minggu nanti, tunggu instruksinya," pungkasnya.

Diketahui, tiga provinsi di Indonesia sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. 

Untuk Provinsi Jawa Tengah, diputuskan UMP 2021 naik 3,27 persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015 pada 2020. 

Kemudian UMP 2021 di DIY naik 3,54 persen atau bertambah Rp 60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun depan menjadi Rp 1.765.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved