Berita Jakarta

PDIP DKI Sayangkan Hukuman Guru Intoleran di SMAN 58 Hanya Berupa Teguran, Harusnya Sesuai UU ASN

PDIP DKI menyayangkan hukuman guru intoleran di SMAN 58 hanya berupa teguran. Menurut Gembong Warsono, harusnya sesuai Undang-Undang ASN.

Warta Kota
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan, farksinya mendorong hukuman bagi oknum guru yang melakukan tindakan intoleran di SMAN 58 Jakarta sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

10 Kota Paling Toleran dan 10 Kota Intoleran, Jakarta Posisi Terbawah

Sebelumnya diberitakan, Kota Singkawang menduduki peringkat teratas sebagai kota paling toleran berdasarkan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 yang dirilis Setara Institute.

Kota Singkawang berhasil memperoleh skor 6,513.

Penilaian IKT dilakukan Setara terhadap 94 kota yang ada di Indonesia.

Ada empat variabel yang digunakan sebagai alat ukur indikator toleransi dalam tata kelola kota, yaitu regulasi pemerintah kota, tindakan pemerintah, regulasi sosial dan demografi agama.

Baca juga: Cegah Eskalasi Intoleransi dan Diskriminasi

Ketua Setara Institute Hendardi menjelaskan, ini adalah IKT ketiga yang diselenggarakan sejak 2015 lalu.

Tujuan dari IKT ini adalah mendorong praktek toleransi di perkotaan, sehingga memicu kota lain yang masih kurang baik penilaiannya menjadi lebih baik.

"Dua IKT sebelumnya juga telah mendorong wacana publik dalam pentingnya partisipasi lokal," kata dia di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Inilah 10 Kota Toleran di Indonesia

1. Kota Singkawang skor 6,513.

2. Kota Salatiga (6,477)

3. Pematang Siantar (6,280)

4. Manado (6,030)

5. Ambon (5,960)

6. Bekasi (5,890)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved