Senin, 20 April 2026

Kriminalitas

Polisi Tangkap Pencuri HP yang Tega Membunuh Korbannya di Tambora

Sat Reskrim Polsek Tambora akhirnya berhasil menangkap pencuri handphone (HP) yang tega membunuh korbannya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTA KOTA/BINTANG PRADEWO
Dua pencuri handphone di Jalan Tomang Tinggi V No 43 RT 06/07, Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (28/10/2017) ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sat Reskrim Polsek Tambora akhirnya berhasil menangkap pencuri handphone (HP) yang tega membunuh korbannya.

Seperti diketahui, SH (24), yang merupakan residivis, mencuri HP milik tetangganya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, pihaknya segera menangkap pelaku usai mendapatkan laporan pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat merilis kasus pencurian di Mapolres Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat merilis kasus pencurian di Mapolres Kebumen (istimewa)


SH ternyata tetangga korban tewas bernama Ruly Setiohadi.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya satu jam usai membunuh korban," ujar Faruk, Jumat (30/10/2020).

Saat di Polsek Tambora, SH menjalani sejumlah pemeriksaan. Misalnya saja tes urin untuk melihat adanya indikasi SH pengguna narkoba.

Hasilnya, urine SH positif mengandung narkoba jenis amphetamin dan metamphetamin.

Polisi juga mendapatkan fakta baru yakni SH merupakan residivis atas kasus jambret dan pencurian motor.

Seorang pelaku pencurian bernama Iwan (40) babak belur dihajar warga usai kepergok mencuri ponsel di warung kelongtong di Jalan MT Haryono, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Seorang pelaku pencurian bernama Iwan (40) babak belur dihajar warga usai kepergok mencuri ponsel di warung kelongtong di Jalan MT Haryono, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok.Humas Polres Metro Bekasi)


Kasus pertama terjadi tahun 2017. Saat itu SH tertangkap oleh polsek Tambora atas kasus jambret dan dijatuhi hukuman penjara satu Tahun.

Saat itu SH menjalani hukuman selama delapan bulan karena mendapat remisi di Rutan Salemba.

Tidak kapok merasakan dinginnya bui, SH kembali berbuat kejahatan di tahun 2018. Saat itu SH ketahuan mencuri motor dan kembali ditangkap Polsek Tambora.

"Pelaku sempat dijatuhi hukuman penjara dua tahun di Rutan Salemba atas pencurian motor," jelas Faruk.

Pencuri HP di Kramat Jati
Pencuri HP di Kramat Jati (Tribun Jakarta)


Keluar dari penjara di tahun 2020, SH ternyata kembali berbuat kejahatan dengan mencuri handphone.

Pencurian kali ini hingga merenggut nyawa korban bernama Ruly Setiohadi yang memergoki aksi SH, Rabu (28/10/2020) dini hari.

Atas pencurian dengan kekerasan itu, polisi kembali menangkap SH di kediamannya.

Pria berusia 24 tahun itu dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya seorang pria tewas usai memergoki maling handphone di kos-kosan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Korban bernama Ruly Setiohadi tewas usai rusuk bagian kirinya ditusuk maling.

Faruk mengatakan, kejadian naas itu terjadi di Jalan Pekapuran 2, RT 009/ RW 06, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2020) pukul 03.30 WIB.

Pencuri HP dan dompet di rumah warga di Jalan Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok, serta barang bukti, ditangkap warga Senin malam.
Pencuri HP dan dompet di rumah warga di Jalan Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok, serta barang bukti, ditangkap warga Senin malam. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)


Awalnya saksi yang merupakan istri Ruly terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.

Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat di dalam rumahnya.

Pria tidak dikenal itu terlihat sedang berusaha mengambil HP yang dicharger di belakang pintu. 

Melihat hal tersebut istri Ruly langsung berteriak “Maling, maling".

Mendengar teriakan istrinya, lalu Ruly terbangun dan langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai dasar rumah.

Sempat terjadi dorong-dorongan antara Ruly dengan SH alias UK. Ketika itu Ruly berusaha menangkap SH. Namun, SH malah menikam tubuh Ruly sehingga mengenai rusuk bagian kiri korban.

Usai penusukan itu, SH kabur dengan turun dan berlari meninggalkan tempat kejadian.

"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan," ujar Faruk.

Polsek Tambora pun segera melakukan pencarian terhadap SH yang kabur usai mencuri dan membunuh Ruly.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved