Buronan KPK
KRONOLOGI KPK Bekuk Hiendra Soenjoto di BSD, Dua Mobil yang Dipakai Saat Buron Ikut Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Perkara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi, di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Baca juga: Dua Kelompok Remaja Tawuran di Jatinegara karena Saling Ejek, Seminggu Sudah 4 Kali Terjadi
HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar.
Azhar Umar menggugat HSO atas perbuatan melanggar hukum, di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Dan, perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, lalu berlanjut hingga tingkat kasasi.
Baca juga: 336.929 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada 27-28 Oktober 2020, Mayoritas ke Arah Timur
HSO diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.
Atas perbuatannya, HSO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Vincentius Jyestha)