Buronan KPK

KRONOLOGI KPK Bekuk Hiendra Soenjoto di BSD, Dua Mobil yang Dipakai Saat Buron Ikut Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu, setelah buron sejak 11 Februari 2020, terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi. 

KPK lantas menahan Hiendra Soenjoto untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Megawati Bertanya kepada Generasi Milenial: Apa Sumbangsih Kalian untuk Bangsa dan Negara Ini?

"Tersangka HSO akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020."

"Di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," papar Lili.

HSO juga akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga: Rampas Motor Ojol, Pencuri Rumah Kosong di Pademangan Kabur Usai Tepergok, Babak Belur Dihajar Warga

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK."

"Maka tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," terang Lili.

Hiendra Soenjoto diamankan bersama dua kendaraan yang diduga ia gunakan dalam pelariannya.

Baca juga: Mengira Rumah Kosong, Aksi Pencuri di Pademangan Dipergoki Pemilik, Lalu Mengancam Pakai Badik

"Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini," beber Lili.

Lili mengatakan, lembaga anti-rasuah juga turut mengamankan sejumlah barang dari HSO untuk diperiksa.

"Alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik HSO untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Lili.

Baca juga: 21 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19, Kecamatan Sukajaya Satu-satunya Zona Hijau

Dalam kasus ini, KPK menetapkan HSO menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono.

Ketiganya ditetapkan menjadi buronan sejak Februari 2020.

Nurhadi dan menantunya sudah ditangkap lebih dahulu pada awal Juni 2020.

Baca juga: Urai Kepadatan, Jasa Marga Terapkan Contraflow di KM 47- KM 61 Tol Japek Arah Cikampek

Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut HSO memberikan suap sebanyak Rp 45,7 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved