Viral Medsos
Viral Oknum Guru Sebar SARA, Ini Tanggapan Pihak Sekolah
Kepala Sekolah SMA 58 Jakarta Timur Dwi Arsono buka suara terkait insiden SARA (Suku, Ras, Agam, dan Antargolongan) yang terjadi di sekolah tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Andy Pribadi
Dwi mengaku sudah berpesan kepada siswa agar pemilihan Ketua OSIS dijadikan ajang demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Kini TS dan pihak sekolah tinggal menunggu hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan untuk memastikan sanksi apa yang akan diterima.
Sebelumnya viral percakapan TS dalam grup yang berbau rasis tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia Selasa 27 Oktober 2020: 6.051 Orang Jadi Pasien Baru, 6.434 Orang Sembuh
"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.”
“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.”
“Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” demikian pesan dalam grup tersebut.
Kominfo Pakai Mesin AIS Lacak Akun yang Sebarkan Isu-isu SARA dan Kebencian
Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan imbauan kepada warganet.
Salah satu imbauannya adalah untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.
Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.
Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Kronologi Lengkap Aksi Pembakaran Puluhan Mobil di Asrama Brimob Petamburan
• Wiranto: Kami Sudah Tahu Dalang Kericuhan Aksi 22 Mei, Aparat Akan Tindak Tegas
• Puluhan Massa Terkena Luka Tembak Peluru Karet saat Kerusuhan Jalan Jatibaru Raya
Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemuken keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Cristalino David Ozora Ternyata Sudah Bisa Berdiri 20 Menit |
![]() |
---|
Sosok Cleaning Service Temukan Dompet Hotman Paris, Sedang Menanti Kelahiran Anak Kedua |
![]() |
---|
Seorang Kyai di Koja Protes Dituding Menutup Akses Jalan Tempat Ibadah Sampai Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Ceramah Ustaz Dasad Latif, Singgung Orang Tidak Salat karena Hati Bersih: Tolong Tanya Siapa Nabinya |
![]() |
---|
Esha Rahmansah Abrar, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Gara-gara Istri Pamer Harta di Media Sosial |
![]() |
---|