Omnibus Law
Ini Dugaan Pelanggaran HAM Berat Polri Saat Tangkap Petinggi KAMI, Panjat Pagar Hingga Cabut CCTV
Dugaan pelanggaran HAM terjadi dalam proses penangkapan tiga petinggi KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melaporkan institusi Polri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), atas dugaan pelanggaran HAM berat.
Dugaan pelanggaran HAM terjadi dalam proses penangkapan tiga petinggi KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri menjelaskan kronologi penangkapan tiga petinggi KAMI, yang mengindikasikan ada sejumlah pelanggaran HAM berat oleh Polri.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Satu, Jawa Tengah Terbanyak
Al Katiri menilai Polri telah mengganggu tempat tinggal dan atau kediaman para pejuang dan jejaring KAMI di daerah, dengan memaksa dan menerobos masuk ke dalam rumah.
Itu terjadi ketika Polri berupaya mengamankan Anton Permana, Jumhur Hidayat, dan Syahganda Nainggolan di kediamannya masing-masing.
"Ketika memasuki kediaman Saudara Anton Permana, teradu (Polri) memanjat pagar dan memutus/memotong jaringan kamera CCTV," ungkap Al Katiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Pulang Saat Maulid Nabi, Polri: Silakan Saja, Enggak Ada Pengamanan Khusus
Selanjutnya, saat memasuki rumah dan kamar pribadi Jumhur Hidayat, polisi menggedor dan melakukan cara paksa untuk masuk ke kediaman Jumhur Hidayat.
Saat itu istri Jumhur bahkan sempat meminta waktu untuk ganti pakaian, namun tidak diperkenankan.
"Tragisnya saat Saudara Moh Jumhur Hidayat meminta waktu untuk mengambil obat karena sedang sakit parah pasca-operasi batu empedu yang dilaksanakan sehari sebelumnya," bebernya.
Baca juga: Anggota Brimob Bripka JH Jual Senjata kepada KKB Papua, Polri Pastikan Bukan Organik Alias Ilegal
Al Katiri mengatakan, dalam kondisi luka jahitan yang masih basah, Jumhur Hidayat digelandang petugas Polri.
Bahkan saat itu infus masih menempel di tubuh Jumhur Hidayat.
"Bahwa teradu menginjak atau memasuki pekarangan tempat kediaman para pejuang KAMI dan jejaring KAMI di daerah dengan cara yang tidak patut."
Baca juga: KISAH Karyawan TransJakarta Alih Profesi Jadi Pemangkas Rambut, Paling Enak Tangani Kuli Proyek
"Dan bertentangan dengan kehendak yang bersangkutan," tuturnya.
Tim Advokasi KAMI juga menilai Polri telah merampas kemerdekaan dan privasi para pejuang dan jejaring KAMI di daerah.
Omnibus Law
Polri
Syahganda Nainggolan
Anton Permana
Jumhur Hidayat
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
dugaan pelanggaran HAM berat
Minta DPR Setop Bahas UU Cipta Kerja, Ketua Mahkamah Partai Buruh: Sebagai Anak Bangsa Saya Malu |
![]() |
---|
Permintaan Pelapor Dikabulkan, MKD Bakal Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
MKD Diminta Panggil Fadli Zon untuk Jelaskan Siapa Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Gara-gara Cuitan UU Cipta Kerja Terlau Banyak Invisible Hand, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD |
![]() |
---|
Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku |
![]() |
---|