Berita Jakarta
Boyamin Saiman: Vonis Hukuman Seumur Hidup Terdakwa Korupsi Jiwasraya Jadi Efek Jera Koruptor
Vonis berat tersebut kata Boyamin sejalan dengan rasa keadilan yang diharapkan 2,3 juta nasabah Jiwasraya karena duit mereka tak kunjung bisa cair.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman seumur hidup.
Dua di antaranya adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijerat dengan pasal pencucian uang sehingga harus mengganti kerugian negara lebih dari Rp16 triliun.
“Vonis berat ini jadi efek jera bagi para koruptor. Saya selaku pelapor mengapresiasi hakim dan kejaksaan yang menegakan keadilan dan puas dengan hukuman seumur hidup ini,” kata koordinator Masyarakan Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (28/10/2020).
Vonis berat tersebut kata Boyamin sejalan dengan rasa keadilan yang diharapkan 2,3 juta nasabah Jiwasraya karena duit mereka tak kunjung bisa dicairkan.
Hakim pun melihat pemberatan bagi para terdakwa adalah banyaknya para nasabah yang menjaminkan dana hari tua, biaya pendidikan anak dan kebutuhan berobat mereka.
“Karena gagal bayar, banyak yang kesulitan membiayai anaknya sekolah, orang tua tidak bisa menikmati hari tuanya, biaya untuk berobat dan sebagainya. Ini bisa jadi pertimbangan hakim,” kata Boyamin.
Boyamin menambahkan bahwa di sisi lain adalah munculnya dampak yang memberatkan keuangan negara di kasus ini, yang mana negara harus mempersiapkan dana Rp 22 triliun untuk penyelamatan Jiwasraya.
Efek domino lain adalah hilangnya kepercayaan publik di sektor industri keuangan.
“Jadi sudah benar itu, hakim menyatakan kejahatan ini juga dibebankan uang pengganti karena negara nombok untuk penyelamatan nasabah dan mengembalikan kepercayaan publik," tuturnya.
Pasca putusan tersebut, Boyamin mendorong agar Kejaksaan Agung terus mengejar aset yang harus disitas dan mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lain.
Tak hanya itu, Kejagung dan majelis hakim harus segera menyelesaikan 13 tersangka dari pihak manajer investasi dan satu orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jabatan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A, Fakhri Hilmi.
Senin 26 Oktober, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus Bentjok dengan hukuman seumur hidup dan uang pengganti kerugian negara Rp6,078 triliun.
Sedangkan Heru harus mengganti uang Rp10 triliun dan hukuman kurungan badan yang sama.
Baca juga: Menakar: 18 Provinsi Telah Lakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Sebelumnya, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, jika ganti rugi itu adalah bentuk kewajiban terdakwa yang menjadi hutang untuk dilunasi di masa mendatang.
“Penjara badan dan denda itu sifatnya pidana sedangkan ganti rugi itu sifatnya perdata. Maka, kalau tidak bisa di bayar dan terdakwa mati maka itu akan jadi tanggung jawab ahli waris untuk mengganti. Konsep hukum kita ganti rugi itu adalah hutang, selama belum mati,” kata Abdul.
Abdul menjelaskan, ganti rugi yang fantastis itu merupakan penambahan hukuman yang setimpal.
Dengan ganti rugi yang bersifat perdata, maka perampasan harta tidak hanya perampasan harta yang ada saat ini, melainkan potensi harta yang akan ada di masa yang akan datang dan berimplikasi pada kewajiban ahli waris untuk melunasinya.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya telah berstatus terpidana adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya, Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan dengan hukuman badan seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Pengalaman Menyeramkan Prayitno Mendengar Jerit Kesakitan dari Salah Satu Makam di TPU Karet Bivak |
![]() |
---|
Kerja Sama Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp95,2 Miliar |
![]() |
---|
Daftar Nama Tokoh Bangsa dan Pahlawan Indonesia yang Dimakamkan di TPU Karet Bivak |
![]() |
---|
Dinas Bina Marga DKI Jakarta Selidiki Kabar Jalan Rusak di Taman Sari Menelan Korban Jiwa |
![]() |
---|
Diapresiasi Penghuni Apartemen Kawasan Pademangan, Ternyata Ini Tujuan RUA PPPSRS Digelar Hybrid |
![]() |
---|