Pilkada Tangsel

Bawaslu Kota Tangsel tak Bisa Tuntaskan 14 Kasus karena Kurang Bukti

Hingga saat ini sudah ada 39 laporan pelanggaran di Pilkada Tangsel, namun terdapat 14 kasus yang tak bisa dituntaskan Bawaslu Kota Tangsel.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Valentino Verry
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengatakan, saat ini sudah membuka pendaftaran anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang akan ditugaskan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan 2020 mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Hingga saat ini sudah ada 39 laporan pelanggaran di Pilkada Tangsel, namun terdapat 14 kasus yang tak bisa dituntaskan Bawaslu Kota Tangsel.

Demikian yang dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Rabu (28/10/2020).

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep (kiri), Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar (tengah), Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi (kanan) saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Selasa (30/6/2020).
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep (kiri), Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar (tengah), Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi (kanan) saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Selasa (30/6/2020). (Warta Kota/Rizki Amana)

Menurutnya, dari 39 pelanggaran itu didapati dari aduan masyarakat maupun temuan pihaknya. 

"Yang 11 temuan itu, delapan dari temuan Bawaslu Kota Tangsel tiga di antaranya berasal dari tingkat kecamatan," ungkap Acep.

Acep menuturkan, dari 39 laporan yang tercatat, hanya terdapat 25 pelanggaran yang dapat dilanjutkan penyelidikannya. 

KPU Kota Tangsel mengumumkan pasangan calon kandidat Pilkada Tangsel 2020 di kantor KPU Tangsel, Setu, Tangsel pada Rabu (22/9/2020)
KPU Kota Tangsel mengumumkan pasangan calon kandidat Pilkada Tangsel 2020 di kantor KPU Tangsel, Setu, Tangsel pada Rabu (22/9/2020) (Warta Kota)

Sementara, 14 pelanggaran lainnya tak dapat diregister pihak Bawaslu Kota Tangsel dikarenakan beberapa penyebab yang membuat kasus tersebut harus dihentikan. 

"Ada beberapa penyebab yang membuat kasus tersebut harus dihentikan, salah satunya adalah pada saat proses klarifikasi,” ujarnya.

“Bawaslu tidak menemukan bukti pendukung yang memperkuat laporan atau temuan yang dikasuskan," lanjut Acep. 

Baliho itu diketahui Bawaslu Tangsel setelah mendapat laporan dari Panwascam setempat.
Baliho itu diketahui Bawaslu Tangsel setelah mendapat laporan dari Panwascam setempat. (Warta Kota/Zaki Ari Setiawan)

"Kalau ada bukti, dan kuat. Maka akan kami teruskan. Bergantung pada terlapor,” katanya lagi.

“Kalau kasus ASN (Aparatur Sipil Negara) ya kita teruskan ke KASN (Komisi ASN)," imbuh Acep. 

Adapun pihak Bawaslu Kota Tangsel mencatat indeks kerawanan pelanggaran pada Pilkada 2020 Kota Tangsel adalah netralitas ASN.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved