Berita Bekasi

Mau Nonton Bioskop di Bekasi? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengunjung

Mau Nonton Bioskop di Bekasi? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengunjung. Simak Selengkapnya

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Rangga Baskoro
Bioskop XXI Summarecon Bekasi menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung dan pengelola saat bioskop beroperasi kembali pada masa pandemi virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Pemkot Bekasi mengeluarkan surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor : 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.

Surat edaran dikeluarkan untuk ditaati oleh pengelola dan pengunjung bioskop yang akan dibuka pada Rabu (28/10/2020) esok hari.

Diatur dalamnya mengenai batas jam operasional bioskop mulai dari pukul 16.00 - 23.00 WIB. 

Selain itu, terdapat sebanyak 12 ketentuan yang harus dipatuhi pengelola bioskop, yakni,

1. Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;

2. Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;

3. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dannperalatan, khsusunya yang memiliki permukaan yang sering disentuh publik;

4. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sebelum dan sesudah beroperasional;

5. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pegawai yang mudah diakses;

6. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;

7. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja di pintu masuk dengan ketentuan suhu >37,3°C;

8. Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faveshield) atau pelindung mata (eyeprotection) dan menerapkan physical distancing >1,2 meter;

9. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak nafas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan;

10. Memastikan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal;

11. Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved