Berita Bekasi
Mau Nonton Bioskop di Bekasi? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengunjung
Mau Nonton Bioskop di Bekasi? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengunjung. Simak Selengkapnya
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Pemkot Bekasi mengeluarkan surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor : 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.
Surat edaran dikeluarkan untuk ditaati oleh pengelola dan pengunjung bioskop yang akan dibuka pada Rabu (28/10/2020) esok hari.
Diatur dalamnya mengenai batas jam operasional bioskop mulai dari pukul 16.00 - 23.00 WIB.
Selain itu, terdapat sebanyak 12 ketentuan yang harus dipatuhi pengelola bioskop, yakni,
1. Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
2. Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
3. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dannperalatan, khsusunya yang memiliki permukaan yang sering disentuh publik;
4. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sebelum dan sesudah beroperasional;
5. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pegawai yang mudah diakses;
6. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
7. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja di pintu masuk dengan ketentuan suhu >37,3°C;
8. Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faveshield) atau pelindung mata (eyeprotection) dan menerapkan physical distancing >1,2 meter;
9. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak nafas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan;
10. Memastikan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal;
11. Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya;