Gubernur Jawa Barat Perpanjang Masa PSBB Proporsional di Bodebek Sampai 25 November 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memerpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar Proporsional di wilayah Bogor, Depok, Bekasi.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memerpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional di wilayah kabupaten/kota Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.700hukham/2020.
"Telah ditetapkan perpanjangan keenam pemberlakuan PSBB Proporsional dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang jangka waktunya berakhir pada tanggal 27 Oktober 2020," demikian isi surat keputusan tersebut yang diterima wartawan, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Belum Ada Arahan Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi Masih Terapkan PSBB Proporsional
Dalam keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2020 ini menyatakan perpanjangan PSBB Proporsional akan berlaku sampai dengan 25 November 2020.
SK itu juga menginstruksikan kepada Wali Kota maupun Bupati, diharapkan untuk dapat menerapkan PSBB Proporsional Dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota.
Masyarakat yang berdomisili maupun yang bekegiatan di wilayah tersebut juga diminta untuk mematuhi pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.