Kebakaran
Diminta Gelar Rekonstruksi Kebakaran Gedung Kejagung, Polri: Penyidik Takkan Terjebak Politisasi
Bareskrim Polri mengaku enggan melakukan rekonstruksi terbuka di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
"Intinya untuk menjawab keraguan puntung rokok (sebagai) penyebab kebakaran, MAKI meminta penyidik Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di TKP Gedung Kejagung setelah penetapan delapan tersangka kemarin," tegasnya.
Rekonstruksi yang dimaksud Boyamin adalah apa saja yang terjadi sebelum kebakaran terjadi, seperti dari pagi hari, apa saja yang dikerjakan para tersangka hingga kebakaran terjadi.
Baca juga: Mengapa Api di Gedung Kejagung Merambat dari Atas ke Bawah dan Bukan Sebaliknya? Ini Kata Polisi
"Misalnya terkait puntung rokok, bagaimana itu bisa membesar dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan."
"Kalau berusaha memadamkan kan mestinya bisa padam," kata Boyamin.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang muncul di masyarakat dapat terjawab apabila penyidik Bareskrim melakukan rekonstruksi secara terbuka.
Baca juga: Ini Alasan ICW Minta Jokowi Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dianggap Lindungi Pinangki
"Jadi dapat diliput oleh media massa, bahkan kalau perlu disiarkan langsung proses-proses itu setransparan mungkin."
"Dan pada posisi tertentu masyarakat bisa memberikan penilaian," usulnya.
Bisa Pakai Pasal 187
Boyamin Saiman meminta kepolisian tak hanya mengenakan pasal 188 KHUP kepada kepada tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Boyamin meminta penyidik Bareskrim Polri tetap membuka opsi pengenaan pasal 187 KHUP kepada para tersangka.
Pasal 187 KUHP berisikan rujukan hukuman kepada pihak yang sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir.
Baca juga: Disiplin Pakai Masker Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Secara Drastis dalam Tiga Minggu
Sedangkan pasal 189 KUHP berisikan rujukan hukuman kepada pihak yang karena kesalahannya menyebabkan ledakan, kebakaran atau banjir.
"Saya minta kepolisian, dalam hal ini penyidik, untuk tetap membuka opsi pasal 187 tentang sengaja membakar."
"Bukan hanya sekadar pasal 188 yang lalai tentang terjadinya kebakaran," papar Boyamin.
Baca juga: Buruh Bakal Gelar Demonstrasi Akbar Lagi pada 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Boyamin beralasan jika memang benar penyebab kebakaran Gedung Kejagung berasal dari puntung rokok buruh bangunan, maka di sana buruh bangunan merokok di tempat yang dilarang untuk merokok. Artinya, ada kelalaian yang disengaja.
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung kebakaran
Gedung Kejagung kebakaran
Bareskrim Polri
penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
MAKI
Boyamin Saiman
Ferdy Sambo
Kebakaran di Bekasi, Seorang Ibu dan Bayi Berumur Enam Bulan Ditemukan Tewas Berpelukan |
![]() |
---|
Ibu dan Dua Anaknya Tewas dalam Kebakaran di Toko Material di Bekasi |
![]() |
---|
Tabung Gas Melon Meledak di Pademangan, Bayi dan 5 Orang Lainnya Luka BakarĀ |
![]() |
---|
Lapak Barang Bekas di Gunung Sindur Bogor Terbakar, Hasanudin Tewas Terpanggang saat Tidur Lelap |
![]() |
---|
Bawa 11 Tabung Gas, Mobil Sedan di Cakung Meledak dan Terbakar |
![]() |
---|