113 Polisi Dipecat Sejak Awal 2020, Mayoritas karena Terlibat Kasus Narkoba

Mabes Polri mencatat 113 oknum polisi dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.

Elshinta.com
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mabes Polri mencatat 113 oknum polisi dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.

Data itu merupakan data terakhir sejak Januari hingga Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, mayoritas anggota Polri yang dipecat karena terseret kasus narkoba.

Baca juga: Korban Tewas Akibat Kebakaran di Kelapa Gading Gagal Keluar Rumah karena Sedang Sakit

"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba, dipecat."

"Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lewat keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Namun demikian, Argo tidak menjelaskan ihwal jumlah pasti anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

Baca juga: Sembilan Rumah Kebakaran, 200 Warga Kelapa Gading Mengungsi di Rumah Pompa Sunter Timur

Dia hanya menjelaskan oknum anggotanya yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba ada yang sudah inkrah, dan masih berproses di persidangan.

"Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses," ungkapnya.

Argo menuturkan Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 24 Oktober 2020: 385.980 Orang Positif, 309.219 Sembuh, 13.205 Wafat

Bahkan, tak segan menindak siapa pun, termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas."

"Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tegas Argo.

Baca juga: Ada yang Berteriak Jangan Saat Warga Mau Dobrak Rumah yang Terbakar di Kelapa Gading

Mabes Polri mendukung langkah jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang menembak Kompol IZ terkait kasus penyalahgunaan 16 kilogram sabu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Artinya, siapa pun yang terlibat, termasuk anggota, juga harus ditindak.

Baca juga: Doni Monardo Buka Peluang Wartawan Masuk Kelompok Pertama Dapatkan Vaksin Covid-19

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang terkait peredaran narkotika di Jalan Soekarno-Hatta (Soetta) Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam.

Salah satu tersangkanya adalah Kompol IZ.

Penangkapan perwira polisi yang menjabat Kasi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu berlangsung dramatis.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 24 Oktober 2020: Cakung Hingga Ciputat Hujan Plus Angin Kencang

Polisi berpakaian preman terlibat kejar-kejaran dengan pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

Penangkapan tersebut juga menyita perhatian warga sekitar.

Kompol IZ tumbang seketika saat peluru panas bersarang kakinya.

Baca juga: Minta Tiang Monorel Dibongkar tapi Biayanya Jangan dari Pemprov, DPRD DKI: Enggak Enak Dilihat

Sang oknum dilumpuhkan sesama polisi karena diduga sempat melawan saat diltangkap.

Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut.

Terlebih, ikut andil dalam sindikat tersebut.

Baca juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19: Indonesia Bisa Lebih Cepat Keluar dari Krisis Asal Bersatu

"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar."

"Pimpinan Polri tidak akan menolerir."

"Hukumannya mati," tegas jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi, Presiden KSPI: DPR Memalukan! Seperti Sinetron Kejar Tayang

Argo melanjutkan, proses pemecatan Kompol IZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan.

Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti, maka sanksi pemecatan menanti.

"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," ucapnya.

Baca juga: Buruh Bakal Gelar Demonstrasi Akbar Lagi pada 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Dikutip dari kompas.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua orang yang diduga menjadi kurir bandar sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku yakni berinisial HW (52), dan IZ (55). Satu dari pelaku yakni IZ, merupakan oknum perwira berpangkat Kompol bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Dari penangkapan dua pelaku ini, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita barang bukti 16 kilogram narkotika jenis sabu," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Effendi saat konferensi pers, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Disiplin Pakai Masker Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Secara Drastis dalam Tiga Minggu

Usai penangkapan itu, dengan tegas Agung mengatakan jika IZ bukan lagi anggota Polri.

"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," ujarnya.

Tak hanya itu, Agung pun berharap majelis hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang berat.

Baca juga: Ini Alasan ICW Minta Jokowi Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dianggap Lindungi Pinangki

"Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk penghianat bangsa ini," cetusnya.

Kata Agung, sebelum ditangkap, kedua pelaku ini sudah diintai.

Awalnya tersangka HW ditelepon oleh seseorang berinisial HR yang masih DPO untuk mengambil sabu di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.

Baca juga: Mengapa Api di Gedung Kejagung Merambat dari Atas ke Bawah dan Bukan Sebaliknya? Ini Kata Polisi

Kemudian, HW menelepon IZ untuk ikut mengambil barang haram itu.

Mereka lalu berangkat mengambil sabu dengan menggunakan mobil Opel Blazer.

"Setibanya di Jalan Parit Indah, datang dua orang menggunakan sepeda motor memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil," ujarnya.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan 9 Rumah di Kelapa Gading, Satu Warga Tewas

Usai menerima barang tersebut, tersangka mengetahui jika polisi sudah melakukan pengintaian, pelaku kemudian melarikan diri.

Kata Agung, melihat pelaku melarikan diri, petugas langsung melakukan pengejaran.

Bahkan, lanjutnya, polisi sempat memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikan mereka.

Baca juga: Doni Monardo Bentuk Satgas Padat Karya, Mayoritas Anggotanya Emak-emak, Dikasih Honor Rp 1 Juta

Namun, para pelaku terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain.

Akibatnya, IZ mengalami luka tembak di bagian lengan dan punggug dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Sedangkan rekannya, HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil.

Baca juga: 22 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 23 Oktober 2020, Cigudeg Balik ke Zona Merah

"Petugas akhirnya berhasil menghentikan pelarian dua tersangka dan mengamankan barang bukti 16 bungkus sabu dalam bentuk kemasan teh."

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polda Riau," ungkapnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved