Sabtu, 25 April 2026

PSBB Jakarta

Puluhan Orang di Tambora dan Kembangan Kena Sanksi Melanggar Protokol Kesehatan

Guna menekan angka penyebaran virus corona, petugas gabungan tiga pilar menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, Minggu (25/10/2020).

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.OM, JAKARTA - Guna menekan angka penyebaran virus corona, petugas gabungan tiga pilar menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, Minggu (25/10/2020).

Kali ini operasi yustisi digelar di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, dan di Pasar Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. 

Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi, mengatakan pihaknya bersama unsur tiga pilar menggelar operasi yustisi di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Gelar Operasi Yustisi di Megamendung dan Cibinong untuk menekan penyebaran Covid-19
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Gelar Operasi Yustisi di Megamendung dan Cibinong untuk menekan penyebaran Covid-19 (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Faruk menambahkan, dalam operasi yustisi itu pihaknya mendapati 15 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker. 

“Sebanyak 14 pelanggar diberikan sanksi sosial dan satu pelanggar lainnya diberikan sanksi denda sebesar Rp 150.000,” ujar Faruk.

Kegiatan razia di jalanan itu untuk menyadarkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, berupa memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pelajar SMK kena razia masker di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2020). Saat diminta menyebutkan kelima sila Pancasila, ternyata tidak hafal.
Pelajar SMK kena razia masker di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2020). Saat diminta menyebutkan kelima sila Pancasila, ternyata tidak hafal. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

"Razia disiplin pakai masker itu melibatkan unsur tiga pilar untuk mengingatkan dan memberi sanksi teguran kepada warga yang melanggar protokol kesehatan," ucap Faruk. 

Sementara itu, operasi yustisi serupa juga digelar oleh petugas gabungan tiga pilar di Pasar Meruya, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dengan 16 orang terjaring razia. 

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, 16 pelanggar itu tidak memakai masker saat beraktivitas sehingga dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

Para pelanggar PSBB DKI Jakarta, ratusan warga ketahuan nongkrong di kafe di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diserahkan ke Pemerintah Kota Jakarta untuk dikenakan sanksi Minggu (17/5/2020).
Para pelanggar PSBB DKI Jakarta, ratusan warga ketahuan nongkrong di kafe di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diserahkan ke Pemerintah Kota Jakarta untuk dikenakan sanksi Minggu (17/5/2020). (Dok Polres Metro Jakarta Utara)

"Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu peningkatan pendisiplinan," ujarnya.

Menurut Imam, operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut dikarenakan masih ada banyak masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. 

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini, masyarakat masih perlu diingatkan untuk menggunakan masker,” tandasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved