Buruh KSPI Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaran 1 November Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi demo menolak UU Cipta Kerja akan digelar di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH --- Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan jika Presiden RI Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ia mengatakan, pihaknya memperkirakan Undang Undang (UU) tersebut akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober.

Maka, kata Said, buruh tidak langsung mendemo pada hari setelahnya mengingat ada libur panjang.

“Maka, 1 November kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran,” kata Said, Sabtu (24/10) seperti dilansir Kompas.com.

Said memastikan aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan berlangsung damai.

Menurut Said, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Tanggal 1 November tersebut tentu secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja, andaikan tanggal 28 Oktober sudah ditandatangani dan memiliki nomor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi demo menolak UU Cipta Kerja akan digelar di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

“Sampai kapan kita aksi? Aksi-aksi itu sampai kita menang. dan dikeluarkannya putusan dari MK. Enggak ada batas waktu kapan saja kami persiapkan aksi terarah dan konstitusional,” pungkasnya.

Birokrasi Paling Rumit

Presiden Joko Widodo sendiri mengungkapkan alasan mengapa pemerintah dan DPR tetap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski pandemi Covid-19 masih berlangsung di dalam negeri.

Jokowi menyebut, langkah pemerintah menginisiasi RUU Cipta Kerja itu dilandasi rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved