Berita Jakarta
Pengusaha Hiburan Arifin Widjaja Tersangka Penipuan Rp 11 Miliar Masuk dalam DPO Polda Metro Jaya
Pengusaha hiburan Arifin Widjaja ditetapkan masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pengusaha hiburan Arifin Widjaja ditetapkan masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan status DPO terhadap Arifin Widjaja itu dikemukakan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera.
Arifin Wijaya merupakan pengusaha hiburan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akta notaris.
"Atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO, atas dugaan penipuan Rp 11 miliar dengan memalsukan akta notaris," kata Dwiasih, Sabtu (24/10/2020).
Dia menjelaskan, Arifin Widjaja ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan hingga Rp 8 Miliar, Mengapa Lucky Hakim Akan Datangi Kementerian Perdagangan?
Baca juga: Diduga Alami Penipuan Saat Titip Jual Tas Mewah, Davina Duo Bunga Lapor Polisi
Pengusaha hiburan itu dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, kata Dwiasih, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Arifin, namun yang bersangkutan mangkir.
Penyidik, kata dia, sudah berupaya melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak ditemukan.
"Karenanya tersangka dianggap melarikan diri dan buron, sehingga kami terbitkan DPO," katanya.
Kasus ini, menurut Dwiasih, dimulai pada Oktober 2016, ketika Arifin Widjaja mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Baca juga: Pelaku Dugaan Tindak Penipuan Tas Hermes Kepada Ibunda Rachel Venya, Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Empat Bocah SMP Raup Rp 100 Juta Lebih dari Penipuan Online, Anak Jokowi Sempat Terkecoh
Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada pelapor.
"Dan memberikan surat kuasa kepada TSK (tersangka-Red) Syam setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris," ujarnya.
Pada Desember 2016, kata Dwiasih, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli menjelaskan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.
Kesepakatan dilakukan bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30 persen dari total transaksi yaitu Rp 11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.
Dwiasih menjelaskan, saat itu, orang yang mengurus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) terhadap tanah yang akan dijual yakni tersangka S.
Nomor NIB itu kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh tersangka S pada 14 Februari 2017.
Baca juga: VIDEO: Sudah 15 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penipuan dan Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta
Baca juga: Sudah 15 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penipuan dan Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta
"Kemudian pada 27 Februari 2017, notaris membuatkan draft Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017," katanya.
Di dalam draft tersebut tertulis dan tertuang nomor NIB berdasarkan keterangan dari Achmad Asnawi.
Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan uang muka atau down payment sebesar 30 persen dari total transaksi yaitu 11 milyar.
Setelah pembayaran, pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk melakukan pengecekan terhadap 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang.
Namun, pada saat itu diketahui fakta dari BPN bahwa bidang tanah yang dibeli oleh Henki Lohanda tidak terdaftar di kantor BPN dan tidak dapat diidentifikasikan.
Baca juga: Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Penipuan Hingga Pencucian Uang
Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Pilih Bayar di Tempat Saja Jika Pesan Barang
NIB yang terdaftar pada kantor pertanahan kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai dengan 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi.
Selain itu, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam).
Lalu pembeli karena merasa telah ditipu dan dirugikan melaporkan ke Polda metro jaya dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Saat ini Ahmad Asnawi telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Dengan penerbitan DPO terhadal Arifin Widjaja, maka siapa pun warga yang mengetahui keberadaannya diharapkan melaporkan ke kepolisian terdekat," kata Dwiasih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/arifin-widjaja12410.jpg)