Berita Jakarta

Pengusaha Hiburan Arifin Widjaja Tersangka Penipuan Rp 11 Miliar Masuk dalam DPO Polda Metro Jaya

Pengusaha hiburan Arifin Widjaja ditetapkan masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Surat penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha hiburan Arifin Widjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris. 

Dwiasih menjelaskan, saat itu, orang yang mengurus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) terhadap tanah yang akan dijual yakni tersangka S.

Nomor NIB itu kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh tersangka  S pada 14 Februari 2017.

Baca juga: VIDEO: Sudah 15 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penipuan dan Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta

Baca juga: Sudah 15 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penipuan dan Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta

"Kemudian pada 27 Februari 2017, notaris membuatkan draft Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017," katanya.

Di dalam draft tersebut tertulis dan tertuang nomor NIB berdasarkan keterangan dari Achmad Asnawi.

Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan uang muka atau down payment sebesar 30 persen dari total transaksi yaitu 11 milyar.

Setelah pembayaran, pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk melakukan pengecekan terhadap 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Namun, pada saat itu diketahui fakta dari BPN bahwa bidang tanah yang dibeli oleh Henki Lohanda tidak terdaftar di kantor BPN dan tidak dapat diidentifikasikan.

Baca juga: Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Penipuan Hingga Pencucian Uang

Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Pilih Bayar di Tempat Saja Jika Pesan Barang

NIB yang terdaftar pada kantor pertanahan kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai dengan 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi.

Selain itu, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam).

Lalu pembeli karena merasa telah ditipu dan dirugikan melaporkan ke Polda metro jaya dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Saat ini Ahmad Asnawi telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Dengan penerbitan DPO terhadal Arifin Widjaja, maka siapa pun warga yang mengetahui keberadaannya diharapkan melaporkan ke kepolisian terdekat," kata Dwiasih.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved