Berita Jakarta

Pengusaha Hiburan Arifin Widjaja Tersangka Penipuan Rp 11 Miliar Masuk dalam DPO Polda Metro Jaya

Pengusaha hiburan Arifin Widjaja ditetapkan masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Surat penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha hiburan Arifin Widjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pengusaha hiburan Arifin Widjaja ditetapkan masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. 

Penetapan status DPO terhadap Arifin Widjaja itu dikemukakan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera.

Arifin Wijaya merupakan pengusaha hiburan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akta notaris.

"Atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO, atas dugaan penipuan Rp 11 miliar dengan memalsukan akta notaris," kata Dwiasih, Sabtu (24/10/2020).

Dia menjelaskan, Arifin Widjaja ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan hingga Rp 8 Miliar, Mengapa Lucky Hakim Akan Datangi Kementerian Perdagangan?

Baca juga: Diduga Alami Penipuan Saat Titip Jual Tas Mewah, Davina Duo Bunga Lapor Polisi

Pengusaha hiburan itu dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, kata Dwiasih, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Arifin, namun yang bersangkutan mangkir.

Penyidik, kata dia, sudah berupaya melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak  ditemukan.

"Karenanya tersangka dianggap melarikan diri dan buron, sehingga kami terbitkan DPO," katanya.

Kasus ini, menurut Dwiasih, dimulai pada Oktober 2016, ketika Arifin Widjaja mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Baca juga: Pelaku Dugaan Tindak Penipuan Tas Hermes Kepada Ibunda Rachel Venya, Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Empat Bocah SMP Raup Rp 100 Juta Lebih dari Penipuan Online, Anak Jokowi Sempat Terkecoh

Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada pelapor.

"Dan memberikan surat kuasa kepada TSK (tersangka-Red) Syam setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris," ujarnya.

Pada Desember 2016, kata Dwiasih, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli menjelaskan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.

Kesepakatan dilakukan bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30 persen dari total transaksi yaitu Rp 11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved