Pariwisata

Hari Ini Airport Tax di 13 Bandara Ini Dihapus, Harga Tiket Pesawat Jadi Lebih Murah

Demi menggairahkan dunia pariwisata di tengah tekanan pandemi corona, pemerintah memberikan stimulus penghapusan pajak bagi penumpang pesawat.

Editor: Wito Karyono
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi: Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang semakin dibanjiri calon penumpang semenjak pemerintah menerapkan kelonggaran atau relaksasi. Pada Jumat (15/5/2020) ini pengguna jasa Bandara Soetta tampak berjejal di Terminal 2. Mulai hari ini aiport tax penumpang dihapus di 13 bandara termasuk bandara Soetta 

“Diharapkan dengan adanya stimulus ini masyarakat akan dapat keringanan biaya perjalanan dengan maskapai ke berbagai tujuan yang akhirnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkapnya.

Baca juga: Penularan Covid-19 Rata-rata 1.000 Sehari, Warga Jakarta Diminta Tak Keluar Kota Saat Libur Panjang

Stimulus PJP2U ini sendiri akan berlaku mulai 23 Oktober hingga 30 Desember 2020.

Insentif ini berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.

13 bandara dengan airport tax ditanggung pemerintah

1 Bandara Soekarno-Hatta (CGK),

2 Bandara Hang Nadim (BTH),

3 Bandara Kualanamu Medan (KNO),

4 Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS),

5 International Yogyakarta Kulon Progo (YIA),

6 Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP),

7 Bandara Internasional Lombok Praya (LOP),

8 Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG),

9 Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC).

10 Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ),

11 Bandara Silangit (DTB),

12 Bandara Banyuwangi (BWX)

13 Bandara Adi Sucipto (JOG).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Airport Tax Dihapus, AP II: Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah", 

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved