Travel

Daftar Harga Tiket Pesawat Murah di Lima Bandara PT Angkasa Pura II, Berlaku Hingga 31 Desember 2020

Hari ini hingga 31 Desember 2020, sudah diberlakukan pembebasan pajak penumpang pesawat, Jumat (23/10/2020).

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Ilustrasi pesawat 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Hari ini hingga 31 Desember 2020, sudah diberlakukan pembebasan pajak penumpang pesawat, Jumat (23/10/2020).

Diketahui, pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) ini, membuat harga tiket pesawat jadi murah.

Pelayanan PJP2U atau PSC tersebut diperuntukkan bagi penumpang pesawat keberangkatan domestik, untuk di lima bandara PT Angkasa Pura II.

Tiket pesawat murah bisa didapat di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Silangit (Siborong-borong) dan Bandara Banyuwangi.

Baca juga: Bandara Soekarno Hatta Diskon Tarif Pesawat untuk Dongkrak Jumlah Penumpang

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak Penumpang Pesawat, Kini Harga Tiket Pesawat Murah, Berikut Ini Daftar Harganya

Baca juga: Sebelum Pukul 00.01 WIB, Ada Pembebasan Tarif PJP2U atau PSC, Harga Tiket Pesawat Jadi Lebih Murah

Diketahui, pembebasan tarif PJP2U atau atau pembebasan tarif PSC ini berlaku hingga 23 Oktober-31 Desember.

Pembebasan PSC di bandara-bandara ini sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani hari ini oleh President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.

“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat"

"Stimulus ini kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Awaluddin, Jumat (23/10/2020).

Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu ini tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya:

- Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma

- Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved