Penerbangan
Pemerintah Beri Stimulus PSC di 5 Bandara AP II: Tiket Lebih Murah, Penerbangan Makin Pulih
Kelima bandara itu adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong), Banyuwangi.
Market share 5 bandara capai 68 persen dari total penumpang yang berangkat di 19 bandara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).
Kelima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
Pembebasan PSC di bandara-bandara tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani hari ini oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.
“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat. Stimulus ini kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN],” ungkap President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam pernyataan resminya, Kamis (22/10/2020).

Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya:
- Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
- Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
- Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
- Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
Muhammad Awaluddin menambahkan, stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket.
Sosok Kapten Boy Awalia, Pilot Citilink yang Meninggal Dalam Penerbangan |
![]() |
---|
Kondisi Garuda Indonesia Kian Memprihatinkan, Kementerian BUMN Berikan Empat Opsi |
![]() |
---|
Utang Garuda Indonesia Menggila, Investor Diminta Waspada |
![]() |
---|
Mulai Senin 22 Maret 2021, Garuda Indonesia Gunakan Pesawat Berbadan Lebar Rute Jakarta-Denpasar |
![]() |
---|
Penumpang Wings Air Buka Pintu Darurat Jelang Keberangkatan, Ini Sanksi yang Dikenakan |
![]() |
---|