Rabu, 29 April 2026

VIDEO Langgar PSBB Pra-AKB, 16 Terapis di Cileungsi Digaruk Satpol PP Kabupaten Bogor

Dari hasil razia di beberapa tempat refleksi, kita membawa 16 terapis ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor guna dimintai keterangan.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin
Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 28 dus miras dan 16 terapis dalam operasi pekat di Cileungsi, Selasa (20/10/2020) sore. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengamankan 16 terapis dan 28 dus minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Cileungsi, Selasa (20/10/2020) sore.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan penjualan miras di Kabupaten Bogor semakin marak sehingga membuat Satpol PP gencar melakukan sidak untuk meminimalisir penyakit masyarakat.

"Kemarin sore kita mendatangi beberapa warung yang menjual miras di sekitar wilayah kecamatan Cileungsi. Hasilnya cukup banyak ya" ujar Agus di Mako Satpol PP Cibinong, Rabu (21/10/2020).

Setelah melakukan razia di warung-warung yang menjual miras, Satpol PP  bergerak ke arah Kota Wisata Cibubur.

Baca juga: Ada 16 Terapis Panti Pijat Cantik di Cileungsi, Kabupaten Bogor Beroperasi Saat PSBB

“Para petugas menemukan beberapa tempat reflexi yang masih nekat beroperasi dimasa PSBB Pra AKB,” ujarnya.

Dari hasil razia di beberapa tempat refleksi, kita membawa 16 terapis ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor guna dimintai keterangan.

Baca juga: Ratusan Buruh di Kota Bogor Menanti Sikap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

"Bukan hanya miras saja yang menjadi tujuan kita. Kita juga mengamankan 16 terapis di beberapa tempat reflexi yang masi beroperasi. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata" tambahnya

Kegiatan operasi Pekat ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.

Baca juga: Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara yang Benar Daftar BLT UMKM Tangerang, Bogor dan BRI Secara Online

Operasi  ini menyasar tempat yang disinyalir berkembangnya penyakit masyarakat. 

Selama masa PSBB Pra AKB (Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru) yang berlangsung hingga 27 Oktober 2020, beberapa jenis usaha di Kabupaten Bogor masih belum diizinkan beroperasi.

"Reflexi Spa adalah salah satu tempat usaha yang belum diperbolehkan untuk beroperasi, dan yang kedapatan kita akan tindak tegas,” pungkas Agus.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved