Berita Jakarta

Rapat Kerja Anggaran DPRD DKI di Kawasan Puncak Terindikasi Langgar Peraturan Pemerintah

Rapat Kerja Anggaran DPRD DKI di Kawasan Puncak Terindikasi Langgar Peraturan Pemerintah. Simak Selengkapnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat kembali dibuka secara terbatas pada Senin (24/8/2020) pagi. 

Menurutnya, rapat yang digelar hanya sehari tetap menguntungkan anggota DPRD DKI Jakarta. Selain mendapat uang saku yang lebih besar, Uchok menduga ada potensi memasukkan program-program siluman pada perubahan APBD DKI 2020 ini.

“Kalau dewan sih, pasti untung, makanya mereka setuju. Harusnya dibuka dulu ke publik, APBD tersebut, jangan asal oke-oke saja. Siapa tahu, terselip program selundupan yang seringkali terjadi,” jelasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved