Kasus Dana Hibah KONI
PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPK, Hukuman Asisten Pribadi Imam Nahrawi Ditambah Jadi 6 Tahun Bui
PT DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Miftahul Ulum.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Miftahul Ulum.
Oleh karena itu, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu.
Ulum merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 32 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Dua, Aceh Paling Banyak
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000."
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan, dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10/2020).
Hukuman 6 tahun penjara itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman
Adapun tuntutan JPU KPK pada perkara Ulum adalah 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang memutus banding tersebut terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua, serta Brlafat Akbar dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.
Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020, dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket
Dalam kasus ini, Ulum dan Imam telah menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI, dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Ulum bersama Imam juga dinilai telah menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Baca juga: DAFTAR 25 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Mendominasi, Jawa Nihil
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum adalah asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Imam Nahrawi, Vonis 7 Tahun Penjara Tetap Berlaku |
![]() |
---|
Kecewa Keluarga Santri Tercoreng, Imam Nahrawi Pertimbangkan Banding Vonis Hakim |
![]() |
---|
Imam Nahrawi Bersumpah Sama Sekali Tidak Terima Dana Hibah KONI, KPK Segera Gelar Rapat |
![]() |
---|
Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut |
![]() |
---|
Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding |
![]() |
---|