Banpres
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Angkat Bicara Lautan Manusia di Gedung Cisadane, Ini Katanya
Mereka rela mengantre berkerumun tanpa memedulikan protokol kesehatan Covid-19 untuk mendapatkan bantuan Presiden senilai Rp 2,4 juta sektor UMKM
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Lautan manusia tumpah ruah di Gedung Cisadane, Kota Tangerang pada Senin (19/20/2020) kemarin.
Mereka rela mengantre berkerumun tanpa memedulikan protokol kesehatan Covid-19 untuk mendapatkan bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp 2,4 juta sektor UMKM.
Pihak Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait kejadian itu.
Ia menjelaskan perihal sejumlah faktor yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang berkumpul di Gedung Cisadane terkait pendataan UMKM yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.
Menurutnya Pemkot telah melakukan penjadwalan bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan program insentif UMKM dari Pemerintah Pusat berdasarkan domisili tempat tinggal.
"Karena antusias masyarakat sangat tinggi, kemarin yang datang banyak yang dari luar wilayah yang sudah dijadwalkan," ujar Arief, Selasa (20/10/2020).
"Akibatnya terjadi kerumunan masyarakat di Gedung Cisadane dan langsung saya perintahkan Kadis Indagkop dan Satpol PP secepatnya membubarkan kerumunan masyarakat," sambungnya.
Arief menyebut kegiatan ini bukan penyaluran bantuan, tapi baru pendataan UMKM yang belum terdaftar.
Untuk itu, lanjut Wali Kota, demi menghindari munculnya kerumunan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan aplikasi sebagai sarana pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan insentif UMKM yang merupakan program dari Pemerintah Pusat.
"Sekali lagi, pendataan hanya bagi UMKM yang sebelumnya belum terdata," kata Arief.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 20 Oktober 2020: Indonesia Nomor 3 Kematian Tertinggi dari 10 Negara di Asia
Pemkot Tangerang membuka pelayanan pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar secara mandiri sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.
"Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," ucap Wali Kota Tangerang itu.
Antre Bantuan Presiden UMKM Rp 2,4 Juta, Lautan Manusia Tumpah di Gedung Cisadane Tangerang
Sebelumnya dilaporkan Wartakotalive.com, massa bergerombol mendatangi Gedung Cisadane, Kota Tangerang pada Senin (19/10/2020).
Mereka mengantre untuk mendapatkan program bantuan Presiden (Banpres) sektor UMKM senilai Rp 2,4 juta.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu.
Baca juga: Kelompok LGBT Muncul di TNI Dipimpin Seorang Sersan, Anggotanya Letkol, ini Fakta-faktanya
Massa ramai-ramai mendatangi Kantor Disperindagkop tersebut.
"Iya memang ramai, ini gelombang kedua," ujar Teddy kepada Warta Kota, Senin (19/10/2020).
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman pun turut meninjau lokasi.
Lautan manusia tumpah di Gedung Cisadane tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Padahal sudah dibuat jadwalnya. Hari ini pendaftaran di 3 Kecamatan. Tapi mereka datang ke sini," ucap Teddy.
Jadwal pada hari ini proses pendaftaran seharusnya di Kecamatan Benda, Kecamatan Larangan dan Kecamatan Tangerang.
Namun massa berkerumun di Gedung Cisadane.
"Mereka mendapatkan informasi keliru, infonya hari ini pendaftaran terakhir. Makanya ramai - ramai datang ke sini," kata Teddy.
Baca juga: Jadi Cover Majalah, Ahmad Dhani Berendam di Kolam dengan Tiga Wanita, Sebut Selingkuh itu Manusiawi
UKMKM
Bantuan Langsung Tunai UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari Pemerintah kini sedang diperpanjang untuk pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.
Perpanjangan bantuan sosial BLT UMKM Rp2,4 juta ini dibuka hingga bulan Desember 2020.
BLT UMKM diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona Covid-19.
BLT UMKM dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.
Baca juga: Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cukup Daftar ke Dinas UMKM, Ini Kelengkapan Dokumen Wajib Dibawa
Namun, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.
Pertanyaan soal ini pun disampaikan melalui media sosial.
“Lur ini apa dana UMKM itu ya ? Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ?? Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,”tulis akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.
Ia juga melampirkan tangkapan layar pesan dari "BANK- BRI” yang memberitahukan mengenai adanya transfer Rp. 2.400.000.
Notifikasi UMKM Bank BRI(Tangkapan layar Facebook)
Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?
Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.
“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).
Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.
Tak ada pungutan biaya apa pun. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.
Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.
Berikut syaratnya:
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.
Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.
Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.
Sementara itu, Kontan memberitakan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100%, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020.
BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Pendaftaran Masih Buka
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Bantuan sosial BLT UMKM Rp2,4 bisa diperoleh dengan mendaftakan usaha mereka kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop Kabupaten/Kota setempat.
Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan