Omnibus Law

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Nyaris Ditangkap Aparat Bareskrim, Begini Kronologinya

Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Budi Sam Malau
Ahmad Yani 

Diduga, unggahan tersebut berisi konten berita bohong alias hoaks.

Baca juga: Epidemiolog UI Tuding Pemerintah Berupaya Tekan Testing Covid-19 demi Pilkada Serentak 2020

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai kejadian di akun Twitternya.

Gambar yang disebarkan terkait aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.

"Tersangka SN, dia menyampaikan ke Twitter-nya, yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, belasungkawa demo buruh."

Baca juga: Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan

"Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya."

"Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai kejadiannya.

Baca juga: ICW Duga Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Melanggar Etik karena Tidak Lakukan Hal-hal Ini

Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial media, karena mendukung aksi buruh.

"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda."

"Dan motifnya mendukung dan men-support demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," terangnya.

Syahganda dijerat pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU 1/1946. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Jumhur Hidayat

Jumhur Hidayat ditangkap terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitter.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Jumhur diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved