Pilkada Depok
Berobat Gratis dengan KTP Elektronik Depok Program Pradi-Afifah Dapat Dijalankan, Ini Alasannya
Bila hal tersebut sudah dilakukan, maka masyarakat tak mampu tersebut mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Program berobat gratis dengan menggunakan KTP elektronik Kota Depok yang diusung pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia mendapat dukungan masyarakat Kota Depok.
Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Zaenal Abidin, M.HKes, mengatakan, program berobat gratis dengan menggunakan KTP elektronik Kota Depok bisa dijalankan oleh Pradi-Afifah bila memenangkan Pilkada Depok 2020.
Program tersebut dapat dijalankan dengan syarat, Pemerintah Kota Depok bila nanti dipimpin Pradi-Afifah, maka harus membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tak mampu Kota Depok.
Bila hal tersebut sudah dilakukan, maka masyarakat tak mampu tersebut mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan saat ini sudah terintegrasi dengan KTP elektronik.
Hal tersebut memudahkan masyarakat saat berobat. Masyarakat dapat menyerahkan KTP elektronik tersebut ke bagian pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan.
"Sebenarnya dengan membawa KTP elektronik ke fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS, masyarakat sudah dapat dilayani. Sebab, kartu BPJS Kesehatan sudah terintegrasi dengan KTP elektronik. di kartu BPJS itu sudah tertera Nomor Induk Kependudukan," kata dr Zaenal Abidin, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Ada 15.000 Masyarakat Madura Depok Inginkan Pradi-Afifah Membawa Perubahan di Kota Depok
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kota Depok, Farabi El Fouz A Rafiq, menyatakan bahwa untuk mengimplementasikan program tersebut nantinya akan dipersiapkan regulasinya.
"Bila Pradi-Afifah menang, maka regulasi program berobat gratis dengan KTP elektronik Koya Depok akan dibuatkan. Caranya gimana nanti akan kami sampaikan pada waktunya," kata Farabi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pradi-afifah-dapat-no-1.jpg)