Kabar Artis

Menolak Damai, Nikita Mirzani Berharap Orang yang Dilaporkannya ke Polisi Ditahan Selama 100 Tahun

Didepan polisi, Nikita Mirzani menyerahkan beberapa bukti, salah satunya tangkap layar postingan Indra Tarigan yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nikita Mirzani setelah menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap pengacara Elza Syarief di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). Selain Elza Syarief, Nikita Mirzani juga melaporkan pengacara Indra Tarigan ke Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menolak berdamai dengan Indra Tarigan.

Nikita Mirzani bahkan berharap Indra Tarigan dihukum penjara selama 100 tahun.

Indra Tarigan disebutkan ingin berdamai, namun Nikita Mirzani menolak ajakan tersebut.

Nikita Mirzani di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2020).
Nikita Mirzani di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Dia ingin damai, gue nggak mau," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Saat itu Nikita Mirzani ditemani pengacara mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Indra Tarigan.

"Seharusnya dia masuk penjara 100 tahun biar rambutnya semakin panjang kayak jenglot," kata Nikita Mirzani yang tegas menolak berdamai.

Nikita Mirzani di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2020).
Nikita Mirzani di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Gue mana mau damai. Dia nggak berani hubungi gue langsung," ucap Nikita Mirzani bersama.

Didepan polisi, Nikita Mirzani menyerahkan beberapa bukti, salah satunya tangkap layar postingan Indra Tarigan yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved