Pilkada Karawang
Melanggar Protokol Kesehatan, Paslon Nomor Urut 1 dan 3 Sama-sama Terima SP 4 Kali dari Bawaslu
Saat kampanye tatap muka, banyak warga yang berkerumun mendatangi para calonnya. Seharusnya hal-hal seperti ini dapat dicegah dengan cara pembatasan
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG --- Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang menerima sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa surat peringatan (SP) tertulis.
Dari ketiga paslon, paslon nomor urut 1 dan 3 sama-sama mendapatkan surat peringatan tertulis sebanyak 4 kali. Sedangkan paslon nomor urut 2 hanya menerima satu kali surat peringatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan 9 surat peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye.
"Ada sembilan peringatan tertulis yang sudah kami berikan ke tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang karena melanggar protokol kesehatan," kata Roni, Senin (19/10/2020).
Dikatakan Roni, dari tiga pasangan calon tersebut, surat peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan paling banyak diberikan kepada pasangan nomor urut satu dan pasangan nomor urut tiga.
"Sebanyak 4 peringatan untuk paslon nomor urut 1, kemudian 1 peringatan untuk paslon nomor urut 2, serta 4 peringatan untuk paslon nomor urut 3," ucapnya.
Menurut Roni, sejauh ini pelanggaran protokol kesehatan memang masih sering ditemui, terlebih saat ini merupakan masa kampanye.
Saat kampanye tatap muka, banyak warga yang berkerumun mendatangi para calonnya.
Seharusnya hal-hal seperti ini dapat dicegah dengan cara cara pembatasan.
Untuk itu ia menekankan agar semua paslon dapat mematuhi protokol kesehatan agar Pilkada serentak 2020 berjalan dengan aman dan lancar.
"Bawaslu Kabupaten Karawang berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat sama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada yang sehat dengan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Bawaslu juga menekankan bagi petugas Panwascam agar tidak gugup jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada.
"Kedudukan Bawaslu dalam pelaksanaan protokol kesehatan sudah sangat jelas tidak perlu ragu lagi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kampanye," ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Karawang mengeluarkan peringatan tertulis kepada masing-masing paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye.
Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang ini sebagai bentuk teguran keras agar, setiap pasangan calon di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang mematuhi aturan.