Artis Tersangkut Narkoba
Diduga Punya Sabu 0,4 Gram, Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Renald Ramadhan Akan Ditangani Khusus
Saat ditangkap, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang diduga milik Renald Ramadhan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pemain sinetron Renald Ramadhan karena kasus narkoba jenis sabu, Jumat (15/10/2020).
Saat ditangkap, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang diduga milik Renald Ramadhan.
Ketika ditangkap polisi, usia Renald Ramadhan masih 17 tahun. Oleh karena usianya dianggap belum dewasa, polisi tidak menghadirkan Renald Ramadhan saat jumpa pers.
Renald Ramadhan juga mendapatkan penanganan khusus sebagai tersangka yang masih di bawah umur.
"Kenapa saya tidak menghadirkan RR, karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Renald Ramadhan yang dikenal sebagai pemain sinetron Dari Jendela SMP itu diketahui lahir pada 22 November 2002.
Baca juga: Sering Konsumsi Barang Haram, Renald Ramadhan Terakhir Beli Narkoba Jenis Sabu Seharga Rp 400.000
Baca juga: Renald Ramadhan yang Ditangkap Karena Narkoba Pernah Pacari Dinda Hauw Sebelum Dinikahi Rey Mbayang
Pemeran Satria di sinetron Dari Jendela SMP ini akan mendapatkan pendampingan keluarga selama pemeriksaan dilakukan polisi.
"Sistem peradilannya juga berbeda," kata Yusri Yunus.
Saat ditangkap, Renald Ramadhan bersikap kooperatif. Bahkan menunjukkan lokasi menyimpan sabu.
"Yang bersangkutan menunjukkan barang bukti narkoba ada di bawah speaker," jelas Yusri Yunus.
Pemain sinetron Dari Jendela SMP itu disebutkan telah lima kali membeli sabu dari lima penjual yang berbeda.
Terakhir, Renald Ramadhan diketahui membeli sabu dari bandar berinisial P. Renald Ramadhan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/renald-ramadhan-ao.jpg)