Pilkada Depok

Satpol PP Kota Depok Tertibkan Ratusan Spanduk dan Banner yang Melanggar Aturan

Satpol PP Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, kembali melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner yang tak berijin.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Gopis Simatupang
Tumpukan spanduk yang ditertibkan Satpol PP Kota Depok karena melanggar. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Satpol PP Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, kembali melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner yang tak berijin.

Dari penertiban tersebut, Satpol PP berhasil membersihkan sebanyak 176 buah spanduk dan banner.

"Dari total keseluruhan, ada 100 buah banner dan 50 buah spanduk. Sisanya umbul-umbul," ujar Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Depok, Kecamatan Bojongsari, Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Cuti Pilkada Depok 2020, Pradi Supriatna dan istri, Martha Catur Wurihandini, haru melepas petugas Satpol PP Kota Depok
Cuti Pilkada Depok 2020, Pradi Supriatna dan istri, Martha Catur Wurihandini, haru melepas petugas Satpol PP Kota Depok (Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin)

Selain tidak mengantongi ijin, Ilham mengatakan spanduk dan banner tersebut ditertibkan lantaran dipasang tidak pada tempatnya.

Ada juga, kata Ilham, spanduk dan banner yang masa berlakunya sudah habis.

"Spanduk yang ditertibkan yang posisinya melintang di atas jalan raya, karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan," ujarnya.

"Mayoritas pelanggarnya dilakukan oleh developer perumahan yang memasarkan produknya," imbuhnya.

Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok tertibkan alat peraga sosialisasi Pilkada 2020, Jumat (25/9/2020)
Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok tertibkan alat peraga sosialisasi Pilkada 2020, Jumat (25/9/2020) (Warta Kota/Vini Rizki Amalia)

Sembari melakukan penertiban, Ilham mengatakan pihaknya turut melakukan monitoring dan pengawasan terkait protokol kesehatan. Khususnya bagi pelaku usaha rumah makan.

"Kita juga memberikan imbauan kepada tempat usaha untuk mematuhi pembatasan jam operasional," katanya.

Hingga kini, Pemerintah Kota Depok masih terus memberlakukan pembatasan jam operasional dunia usaha yang sedianya berakhir pada 17 Oktober 2020.

Namun, ketentuan tersebut belum dapat dipastikan apakah akan diperpanjang atau dihentikan.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved