PSBB Jakarta
Masjid Raya JIC Gelar Shalat Jumat Selama PSBB Transisi dengan Sejumlah Ketentuan, Apa Saja?
Masjid Raya JIC Gelar Shalat Jumat Selama PSBB Transisi dengan Sejumlah Ketentuan. Simak Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi yang kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disambut gembira pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Jakarta (JIC).
Pengurus Masjid Raya JIC akan menggelar shalat Jumat pertama selama masa transisi, terhitung mulai dari tanggal 12-25 Oktober 2020.
Walau begitu, Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ JIC, Ma’arif Fuadi mengatakan terdapat sejumlah peraturan bagi jamaah yang diberlakukan.
Peraturan tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kemudian Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan/ Aktivitas di Tempat Ibadah Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, Aman dan Produktif," jelasnya dihubungi pada Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Direkayasa 4 Lajur, Pemkab Bekasi Pastikan Jalan Inspeksi Kalimalang Steril Lapak PKL & Barang Bekas
Sementara itu, Kepala Sekretariat PPPIJ JIC, Ahmad Juhandi mengungkapkan Masjid JIC akan melaksanakan pencatatan jamaah secara manual dengan buku tamu sebelum shalat Jumat dilaksanakan.
Pencatatan jemaah yang dimulai besok, Jumat (16/10/2020) itu katanya akan dievalusi untuk menentukan mekanisme yang paling baik dalam pencatatan jamaah.
Oleh karena itu, Ahmad berharap seluruh jamaah yang hendaka menunaikan salat jumat di Masjid Raya JIC dapat mengisi buku tamu kehadiran dengan alamat yang lengkap dan data yang benar.
“Jika terjadi sesuatu terhadap jamaah maka akan mudah untuk melaksanakan penelusuran terhadap jamaah tersebut.” jelasnya.
Baca juga: Jadi Idola Emak-emak di Masa Pandemi Covid-19, Harga Tanaman Hias Birkin Capai Belasan Juta Rupiah
Berikut protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid Raya JIC selama masa transisi :
a. Masjid dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen;
b. Menerapkan protokol kesehatan;
c. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh jamaah dan pengunjung;
Update PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Transisi
PSBB Jakarta
PSBB transisi
PSBB transisi Jakarta
Masjid Raya JIC
Masjid Raya JIC Dibuka
Langgar Ketentuan PPKM Mikro, 15 Restoran Ditutup Paksa Satpol PP Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Banyak Pemancing Tak Pakai Masker dan Menjaga Jarak, Pemancingan di Kalisari Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Langgar PPKM Mikro Serta Jual Miras Ilegal, Polda Metro Jaya Tutup Paksa Bar Flow Kuningan |
![]() |
---|
Cegah Kerumunan Pengunjung Jelang Lebaran, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan Pasar Tanah Abang |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Ariza Minta Warga DKI Belanja Lebaran Lewat Online |
![]() |
---|