Gawai
Ngga Sabar Ingin Beli Apple iPhone 12 di Singapura? Ingat, Ada Pajaknya Lho! Begini Cara Hitungnya
Para penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura, tapi ingat ada pajaknya ya!
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Melalui acara virtual, Apple resmi memperkenalkan empat varian iPhone 12, Rabu (14/10/2020) dini hari WIB.
Keempat model tersebut adalah iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max.
Sesuai bocoran sebelumnya, keempat iPhone tersebut ditenagai dengan chipset terkuat dan terbaru bikinannya sendiri, yakni Apple A14 Bionic, plus dukungan jaringan 5G.
Baca juga: Di Singapura, Pre-order 4 Varian Apple iPhone 12 Mulai Rp 12 Jutaan, di Indonesia Akan Lebih Mahal?
Tak butuh waktu lama, Apple Singapura langsung membuka jadwal pemesanan atau pre order.
Para penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura, karena memang sampai saat ini belum ada informasi kapan lini iPhone 12 terbaru akan dipasarkan di Tanah Air.
Namun, sesuai aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.
Lalu, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?
Baca juga: Tahan Air 6 Meter 30 Menit, Empat Varian Apple iPhone 12 Meluncur Didukung 5G, Ini Spesifikasinya

Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Misalkan saja, Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dolar Singapura.
Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dolar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.
Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dolar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dolar AS atau sekitar Rp 7.694.000.
Perlu diingat, konversi mata uang (dolar Singapura ke dolar AS, dolar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya.
Baca juga: Berbekal Chip Canggih A14 Bionic, Ini Spesifikasi 4 Varian Apple iPhone 12, Harga Mulai Rp 10 Jutaan

Nilai kepabean
Contoh di atas mengacu pada nilai tukar mata uang di Google saat berita ini ditulis.
Kemudian, setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh.
* Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400.
* PPN = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 10% = Rp 864.340
* PPh = ((bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 7,5% = Rp 634.755 (jika memiliki NPWP)
* PPh = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 15% = Rp 1.269.510 (tanpa NPWP)
Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2.250.495 jika menggunakan NPWP dan Rp 2.885.250 apabila tidak menggunakan NPWP.
Penghitungan yang sama juga akan berlaku untuk semua model iPhone 12.
Baca juga: Kabar Gembira, Selain Sayembara Keluarga Xiaomi, Redmi Note 9 Pro Turun Harga, Ini Perbedaan Note 9

Aplikasi Bea Cukai
Untuk memudahkan penghitungan, Anda juga bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar.
Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.
Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".
Kemudian ubah mata uang sesuai negara tempat Anda beli.
Lalu masukkan harga beli iPhone 12 yang akan dilaporkan ke bea cukai.
Secara otomatis, nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul, seperti ilustrasi di bawah ini.

Perlu diingat, baik perhitungan manual maupun otomatis dengan aplikasi bea cukai seperti di atas adalah angka perkiraan, tidak bisa dijadikan sebagai patokan.
Besar pungutan mengikuti penetapan lebih lanjut petugas bea dan cukai.
Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal.
Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal.
Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.
Harga iPhone 12 di Singapura
Berikut ini daftar harga iPhone 12 di Singapura seperti dirangkum dari laman resmi Apple, Rabu (14/10/2020).
Dari harga berikut, silakan Anda mencoba menghitung-hitung, berapa besaran pajak yang harus dibayar untuk ponsel iPhone 12 yang dibeli di Singapura.
Baca juga: Kenalkan, Feature Phone Nokia 215 4G dan Nokia 225 4G dengan Kemampuan VoLTE, Mulai Rp 600 Ribuan
Baca juga: Ini Keunggulan Samsung Galaxy M51 dengan Baterai Super Jumbo 7.000 mAh, Simak Spesifikasi Lengkapnya

1. Harga iPhone 12 Mini
iPhone 12 Mini 64 GB 1,149 dolar Singapura (Rp 12,4 juta)
iPhone 12 Mini 128 GB 1,219 dolar Singapura (Rp 13,2 juta)
iPhone 12 Mini 256 GB 1,389 dolar Singapura (Rp 15 juta)
2. Harga iPhone 12
iPhone 12 64 GB 1,299 dolar Singapura (Rp 14 juta)
iPhone 12 128 GB 1,369 dolar Singapura (Rp 14,8 juta)
iPhone 12 256 GB 1,539 dolar Singapura (Rp 16,6 juta)

3. Harga iPhone 12 Pro
iPhone 12 Pro 128 GB 1,649 dolar Singapura (Rp 17,8 juta)
iPhone 12 Pro 256 GB 1,819 dolar Singapura (Rp 19,7 juta)
iPhone 12 Pro 512 GB 2,149 dollar Singapura (Rp 23,3 juta)
Baca juga: Selisih Rp 1 Juta, Ini 5 Perbedaan Vivo V20 dan V20 SE plus Perbandingan Spesifikasi Lengkapnya
4. Harga iPhone 12 Pro Max
iPhone 12 Pro Max 128 GB 1,799 dolar Singapura (Rp 19,5 juta)
iPhone 12 Pro Max 256 GB 1,969 dolar Singapura (Rp 21,3 juta)
iPhone 12 Pro Max 512 GB 2,299 dolar Singapura (Rp 24,9 juta)

Ketersediaan
Untuk wilayah Singapura, iPhone 12 dan iPhone 12 Pro bisa dipesan di situs Apple mulai tanggal 16 Oktober 2020.
Sementara, iPhone Mini dan iPhone 12 Pro Max mulai bisa dipesan pada tanggal 6 November 2020.
Setelah sesi pre-order, iPhone 12 Pro akan mulai tersedia pada 23 Oktober.
Sementara iPhone 12 Pro Max akan mulai dipasarkan pada 13 November.
Namun, halaman Apple Singapura tidak mencantumkan kapan iPhone 12 Mini dan iPhone 12 reguler mulai tersedia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Beli iPhone 12 di Singapura? Segini Pajak yang Harus Dibayar" Penulis: Wahyunanda Kusuma Pertiwi