UU cipta kerja

Polisi: Modus Baru, Memanfaatkan Ambulans untuk Pasok Logistik Perusuh dalam Demo UU Cipta Kerja

Yusri menyebut pemanfaatan ambulans sebagai kendaraan pengantar logistik bagi perusuh jadi salah satu modus baru.

Twitter
Tangkapan layar saat polisi mengejar dan menembaki mobil ambulans pada aksi 310 di Jakarta, Selasa (13/10/2020) 

Sedangkan kaca belakang ambulans pecah.

Di dalamnya terdapat ranjang dorong yang biasa digunakan untuk mengangkut pasien.

Selain itu, sejumlah botol air mineral tampak berserakan.

Sebuah tas berwarna coklat juga berada di dalam ambulans.

Belum diketahui pemilik ambulans tersebut.

Namun, di kaca sebelah kanan ambulans terdapat logo Team Rescue Ambulance Indonesia Korwil Jakarta Raya.

Kronologi versi polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa bermula saat polisi melakukan razia menindaklanjuti informasi ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

"Saat itu ada tiga rangkaian. Rangkaian pertama ambulans, kedua sepeda motor, dan ketiga ada ambulans lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Ketika ambulans pertama dan rangkaian sepeda motor diperiksa, petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan.

Namun, ambulans kedua yang hendak diperiksa petugas berusaha kabur.

"Ambulans yang viral dia coba kabur. Kita ketahui ada empat orang di ambulans itu, dia mundur dan nyaris tabrak petugas, lalu mundur lagi dan nyaris tabrak petugas saat itu," ujar Yusri.

Petugas pun berupaya menghentikan ambulans itu dengan menembakkan gas air mata.

"Bahkan satu penumpang (ambulans) di dalamnya loncat, ini yang berhasil kita amankan inisialnya N," ungkap Yusri.

Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berada di dalam ambulans tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved