PSBB transisi

Djonny Syafruddin: Belum Ada Satu Pun Bioskop yang Beroperasi di DKI Jakarta Selama PSBB Transisi

Djonny Syafruddin mengatakan belum ada satu pun bioskop yang beroperasi di DKI Jakarta selama masa PSBB Transisi.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Bioskop XXI Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara belum beroperasi walau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali dibuka saat PSBB transisi DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi seiring penerapan PSBB Transisi yang diberlakukan mulai hari Senin (14/10). Namun belum ada satu bioskop pun yang beroperasi.

Seperti salah satu bioskop yang ada di Mal Kelapa Gading (MKG), Kelapa Gading, Jakarta Utara, yakni XXI. Bioskop yang berada di lantai 3 Mal Kelapa Gading 3 itu terpantau masih belum beroperasi. Bioskop tersebut masih terlihat ditutup dengan rolling door.

Tidak ada aktivitas apapun saat diintip dari sela-sela rolling door bioskop yang biasanya ramai dikunjungi tersebut.

Baca juga: Program Alfamart Class Berbagi Berikan Gambaran Jelas Dunia Ritel Modern Bagi Siswa

Baca juga: 18 Pasien Isolasi Mandiri di Hotel Bekasi, 30 Pasien Lainnya di Stadion Patriot Candrabhaga

Ketua Gabungan Pengu­saha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan belum ada satu pun bioskop yang beroperasi di DKI Jakarta selama masa PSBB Transisi. “Belum ada (yang beroperasi),” ungkap Djonny, Rabu (14/10/2020).

Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, masih ada sejumlah operator yang keberatan dengan sistem 25 persen penonton dari total kapasitas studio pada saat pemutaran film. “Saya ulangi, tadi kita sepakat tidak akan buka kalau 25 persen,” kata Djonny.

Sementara itu ada juga operator bioskop lainnya yang bersedia kembali beroperasi dengan sistem tersebut. Hanya pembukaan kembali bioskop itu masih harus menunggu minggu depan. “Kemudian yang kedua yang akan buka langsung CGV setelah hasil hari pembicaraan, akan memuutar film Korea,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menyebutkan, para pelaku industri bioskop wajib mengajukan persetujuan teknis sebelum beroperasi saat PSBB transisi. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2020.

Baca juga: VIDEO: Ratusan Alat Peraga Kampanye Telah Diterima KPU untuk Pilkada Tangsel 2020

Baca juga: Direktur Utama PT LIB Berharap Liga 1 Dan 2 Bergulir Karena Didukung Klub

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan, pengusaha bioskop pertama harus mengajukan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Dokumen itu, kata dia, ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Selanjutnya, dinas terkait melalui tim gabungan akan membuat jadwal pertemuan dengan pelaku bioskop. Tim itu terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik serta Dinas Parekraf.

“Setelah dokumennya diserahkan, tim akan membuat jadwal bagi yang mengajukan untuk melakukan presentasi paparan di hadapan tim gabungan. Nah, tim gabungan akan mereview (mengkaji) apa yang dipaparkan sudah sesuai belum,” ujar Bambang. Kalau belum sesuai, maka akan dikasihkan masukan-masukan.

“Namun kalau sudah oke, tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka,” tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved