Berita Jakarta

17 Kecelakaan Terjadi Sepanjang 2020, PT KAI Pamerkan Poster : Terobos Perlintasan KA Game Over

17 Kecelakaan Terjadi Sepanjang Tahun 2020, PT KAI : Terobos Perlintasan KA Game Over. Berikut Peraturan Lengkapnya :

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Pegawai PT KAI Daop 1 Jakarta menunjukkan poster berisi imbauan kepada pengendara jalan untuk disiplin berlalu lintas, khususnya di sekitar perlintasan KA sebidang pada Rabu (17/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat ada sebanyak 17 kecelakaan terjadi di perlintasan KA sebidang, terhitung sejak Januari hingga September 2020. 

Kecelakaan tersebut pun menewaskan sebanyak empat orang pengendara jalan, sebanyak enam orang mengalami luka berat dan sebanyak 10 orang mengalami luka ringan.

Tragedi tersebut diungkapkan Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto menjadi bukti rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Terlebih, area perlintasan KA sebidang yang menurutnya sangat beresiko tinggi memicu terjadinya kecelakaan.

Terkait hal tersebut, pihaknya menggelar sosialisasi disiplin berlalu lintas di tiga titik pelintasan KA sebidang terpisah, yakni JPL 17 Kemayoran Jakarta Pusat, JPL 14 Bukit Duri Jakarta Selatan dan JPL 11 Jalan Industri Jakarta Timur pada Rabu (14/10).

Baca juga: Hantam Hingga Tembakan Gas Air Mata, Berikut Alasan Polisi Serang Ambulans di Menteng

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Eko Purwanto dalam siaran tertulis pada Rabu (14/10/2020).

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya membagikan stiker dan masker sekaligus membentangkan spanduk dan poster berisi imbauan tentang disiplin berlalu lintas. 

Selain itu, pihaknya juga menggelar teatrikal singkat yang menggambarkan detik-detik terjadinya kecelakaan di pelintasan KA sebidang.

Padahal lanjutnya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Polisi Berondong Ambulans dengan Tembakan Gas Air Mata, Fadli Zon : Mirip di Israel

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

A. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; 

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga: Ambulans yang Diserang Puluhan Aparat Kepolisian Ringsek, Begini Kondisinya

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. 

Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun diungkapkannya juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik. 

"Gunanya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang," imbuhnya.

Baca juga: Demo FPI, PA 212 dan GNPF Ulama Berujung Kerusuhan, Denny Siregar: Bagian dari Proposal Supaya Cair

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. 

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas dan menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Eko.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. 

Sedangkan rambu-rambu 'STOP' yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. 

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. 

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. 

Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved