Sport

Ini Syarat dan Ketentuan Mencalonkan Diri Jadi Ketua Umum PP PBSI

PP PBSI sedang mencari Ketua Umum (Ketum) PP PBSI periode 2020-2024. Seluruh warga Indonesia diizinkan menyalonkan diri, asalkan memenuhi syarat.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Rafzanjani Simanjorang
Edi Sukarno (tengah), selaku ketua tim penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI. 

Setiap individu yang menyalonkan diri harus memahami prosesnya.

Sebab, bakal calon ketua akan diusung oleh provinsi, bukan jalur perorangan.

Ketua tim penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI, Edi Sukarno, membeberkan syarat bagi pelamar.

"Pengurus Provinsi yang akan mengusung siapa bakal calon ketua. Ini akan terus disosialisasikan sampai tanggal 16 Oktober 2020," kata Edi kepada media di TMII, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020) .

Tanggal 17 hingga 21 Oktober 2020 adalah masa bakal calon ketua umum mengambil contoh-contoh formulir, baik formulir pendaftaran maupun formulir persyaratan yang harus dimiliki bakal calon ketua.

Tanggal 22 hingga 26 Oktober 2020 adalah masa penyerahan berkas-berkas.

"Berkas yang diserahkan adalah formulir pendaftaran yang harus disertai persyaratan-persyaratan antara lain, kartu tanda penduduk, surat pernyataan dari bakal calon bahwa dirinya bersedia mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PBSI, surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus cabang olahraga lain selain bulu tangkis dari semua tingkatan, tidak sedang menjadi unsur pimpinan komite olahraga nasional Indonesia (KONI) di semua tingakatan, harus menyertakan surat dukungan dari sekurang-kurangnya 10 pengurus Povinsi yang sah. Itu yang jadi lampiran," kata Edi.

Di tanggal 27 Oktober hingga 30 Oktober 2020, tim penjaringan akan melakukan validasi sembari memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi administrasi yang belum lengkap.

Di tanggal 1 November hingga 4 November 2020, tim penjaringan akan mengumumkan nama-nama yang lolos ke pemilihan ketua umum PP PBSI.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved