PSBB Jakarta

Operasi Tertib Masker di Jakarta Utara Tetap Digelar meski di Ibu Kota Berlangsung PSBB Transisi

Operasi Tertib Masker atau TibMask di Jakarta Utara tetap akan digelar meski Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi mulai Senin (12/10)

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Petugas Satpol PP Jakarta Utara sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Operasi Tertib Masker atau TibMask di Jakarta Utara tetap akan digelar meski Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai, Senin (12/10/2020).

Pihak Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan Operasi TibMask bakal terus digelar secara rutin untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Operasi tersebut terus berjalan baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan di Jakarta Utara," kata Yusuf, Senin (12/11/2020).

Yusuf menambahkan dengan kebijakan PSBB Transisi yang kembali diterapkan, warga tetap diimbau agar terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker.

Yusuf mengimbau agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Apabila melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Mundur dari Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean Sebut Bakal Pindah Partai: Tunggu Tanggal Mainnya

"Serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," jelas Yusuf.

Pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi maksimal Rp 250 ribu ditransfer ke rekening Kas Daerah DKI Jakarta.

Breaking News: PSBB Pengetatan di DKI Jakarta Tak Diperpanjang, Anies Kembalikan ke PSBB Transisi

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved